Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tragedi Aborsi Ilegal Sumenep, Delik Berat Jerat Pidana Berlapis Menanti Pelaku

Minggu, Juni 29, 2025, 07:59 WIB Last Updated 2025-06-29T00:59:32Z

Sumenep, Kompasone.com – Sebuah insiden memilukan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang perempuan muda di Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kini menyeruak ke permukaan, membuka tabir gelap dugaan tindakan aborsi ilegal dengan unsur pidana yang krusial.


Peristiwa tragis ini tidak hanya mengoyak sendi-sendi keadilan, namun juga menempatkan seorang pria berinisial KR, warga Desa Meddelan Kec. Lenteng yang diketahui telah beristri, dalam posisi yang terancam jerat hukum berlapis dan serius.


Menurut informasi yang dihimpun dari sumber kredibel, hubungan gelap tanpa status yang terjalin antara IN, seorang janda muda asal Desa Cangkreng, dengan KR, telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, relasi tanpa komitmen ini berujung pada kehamilan IN.


Dalam kepanikan yang mendera, KR diduga kuat mengambil inisiatif untuk menyuruh IN menggugurkan kandungannya. Ia bahkan disinyalir secara sengaja memberikan substansi berupa obat yang diklaim sebagai abortivum (penggugur kehamilan).


Konsekuensi dari tindakan tersebut berujung fatal. IN mengalami pendarahan hebat yang tak tertanggulangi, hingga harus dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moh. Anwar Sumenep.


Namun, perjuangan medis tak mampu membendung pemburukan kondisi korban. Pihak keluarga, dalam keputusasaan, akhirnya memutuskan untuk membawa IN kembali ke kediamannya di Desa Cangkreng, tempat ia menghembuskan nafas terakhirnya.


Tragedi ini melampaui batas-batas delik aduan semata, ia merupakan delik umum yang esensinya memungkinkan setiap warga negara untuk melaporkan indikasi tindak pidana.


Lebih fundamental lagi, perbuatan KR, apabila terbukti dalam proses pembuktian hukum, secara terang-benderang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.


Rasyid Nadyin putra daerah sumenep yang saat ini berjibaku di dunia aktivis pemerhati kebijakan publik 3/6/25 secara yuridis, menjelaskan bahwa tindakan dugaan aborsi ilegal yang dilakukan oleh KR berpotensi kuat untuk dijerat dengan Pasal 348 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Yang secara eksplisit menyatakan "Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan." Terang Rasyid


Rasyid menambahkan “Namun, dimensi pidana dalam kasus ini semakin kompleks mengingat adanya akibat fatal berupa kematian korban. Hal ini membuka kemungkinan penerapan Pasal 348 ayat (2) KUHP, yang mengatur bahwa apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pidana penjara dapat ditingkatkan hingga tujuh tahun.” ucap Rasyid


“Bahkan, tidak tertutup kemungkinan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jika unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa IN terbukti secara meyakinkan melalui rangkaian perbuatan yang sistematis.” tambah rasyid


Sebelum mengakhiri Rasyid menambahkan “Atau bisa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, manakala obat yang diberikan melampaui dosis hingga mengakibatkan kematian.” tutup Rasyid


Perkara ini menjadi cermin buram dari runtuhnya tanggung jawab moral dan etika, serta penegasan bahwa setiap pelanggaran terhadap norma hukum, terutama yang berujung pada hilangnya nyawa, akan mendapat ganjaran yang setimpal.


Aparat penegak hukum dituntut untuk segera mengusut tuntas kasus ini dengan segala implikasinya, memastikan setiap unsur pidana terungkap dan menegakkan supremasi hukum demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarga.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan