Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Integritas Hukum Terkoyak dalam Dugaan Pembungkaman Kasus Aborsi Janda Muda

Sabtu, Juli 05, 2025, 12:06 WIB Last Updated 2025-07-05T05:07:11Z

 

Sumenep, Kompasone.com – Kasus kematian tragis IN, seorang warga Desa Cangkring yang diduga kuat akibat aborsi ilegal, kini memasuki babak baru yang semakin mengoyak rasa keadilan publik. Isu terkait penerimaan sejumlah uang kompensasi oleh keluarga korban dari pihak terduga pelaku, KR, menjadi sorotan serius yang memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat khususnya Lenteng. Pergulatan narasi seputar ‘uang damai’ yang kontroversial ini kini menjadi topik sentral pemberitaan Kompasone.com.


Redaksi Kompasone.com telah mencurahkan waktu dan upaya signifikan untuk mendalami kasus dugaan aborsi ini, berupaya keras menggali setiap informasi akurat demi menjernihkan duduk perkara. Dari sumber yang paten dan terpercaya, terungkap bahwa sejumlah uang puluhan juta rupiah, yang mulanya diklaim sebagai biaya pengobatan dan santunan rumah sakit, disinyalir kuat berasal dari keluarga Oknum KR, warga Desa Meddelan.


Namun, narasi tersebut kini runtuh seiring dengan pernyataan mengejutkan dari sumber internal yang sangat kredibel. “Uang yang diterima oleh keluarga korban melalui fasilitator perangkat Desa Cangreng itu ternyata bukan untuk santunan,” tegas sumber tersebut, “melainkan dana tutup mulut. Ini adalah upaya sistematis agar pihak keluarga korban tidak melaporkan KR terkait kematian IN.”


Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan oleh pihak keluarga Oknum KR hanya tiga hari pasca-kematian IN. Kronologi ini secara implisit menguatkan dugaan adanya motif tersembunyi di balik ‘santunan’ tersebut, mengarah pada indikasi kuat adanya upaya menghalang-halangi proses hukum dan penegakan keadilan.


Apabila dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana serius yang merintangi penyidikan dan merusak integritas sistem hukum. Hal ini jelas merupakan preseden buruk yang berpotensi melumpuhkan upaya penegakan hukum dan membiarkan pelaku kejahatan bebas dari jerat pidana.


Keadaan ini menuntut respons tegas dari aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mengungkap kebenaran serta memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab di mata hukum. Masyarakat menantikan ketegasan aparat untuk membongkar tuntas dugaan rekayasa ini demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.


(R.M Hendra)

Iklan

iklan