Jakarta, Kompasone.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa konflik kepentingan merupakan gerbang awal penyalahgunaan kekuasaan dan akar dari korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Lokakarya Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Menurut Ibnu Basuki, masih banyak Aparat Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik yang tidak menyadari ketika mereka berada dalam situasi konflik kepentingan atau Conflict of Interest (COI).
“Hal ini menjadi bukti lemahnya kesadaran akan potensi konflik kepentingan di lingkungan birokrasi,” ujarnya.
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2024. Untuk mendukung implementasi peraturan tersebut, KPK bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengadakan lokakarya bersama.
“Melalui penguatan regulasi, kolaborasi internasional, dan peningkatan kesadaran publik, pencegahan konflik kepentingan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi norma yang melekat dalam birokrasi,” harapnya Ibnu Basuki.
Dengan langkah ini, KPK berupaya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan agar penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah sejak dini.
>Dedi