Sumenep, Kompasone.com – Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik menyusul kedatangan Sarkawi, Ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura, pada hari ini. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dan menanyakan perkembangan substansi laporan terkait dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemerintah Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lestari dengan nilai fantastis, mencapai Rp 456.000.000,- (empat ratus lima puluh enam juta rupiah).
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Inspektorat, Sarkawi diterima langsung oleh Bapak Ananta, Kepala Bagian Hukum Inspektorat, dan Bapak Toni, Kepala Bidang Penindakan. Bapak Toni, selaku Kepala Bidang Pengendali Teknis, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal Inspektorat akan segera dilimpahkan. Hal ini diperkuat dengan adanya tambahan berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun anggaran 2020, 2021, dan 2023, yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
"Awalnya, tim penindakan Inspektorat hanya memperoleh salinan LPJ dari Pemerintah Desa untuk tahun 2024," ungkap Bapak Toni. "Namun, dengan adanya tambahan berkas dari Kejaksaan, tim kami bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pembuatan tongkang yang menjadi objek laporan, baik bekas pembuatan tongkang tahun 2020-2022 yang telah musnah maupun pembuatan tongkang baru di tahun 2023."
Menurut Bapak Toni, berkas kasus dugaan penyimpangan penyertaan modal ini telah dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, diperkirakan paling lambat akhir Juni 2025, berkas perkara ini akan dilimpahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Sumenep. Tembusan pelimpahan juga akan disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Sumenep sebagai langkah antisipasi dan koordinasi lintas sektor.
Bapak Toni menjelaskan bahwa dari total 30 (tiga puluh) kasus pengaduan yang telah diterima Inspektorat, 5 (lima) kasus telah dilimpahkan sebelumnya. Dengan penambahan kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes Desa Kalianget Timur ini, total kasus yang telah dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) hingga akhir Juni 2025 menjadi 6 (enam) kasus. "Proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan APH," tegas Bapak Toni.
Menanggapi hal ini, Sarkawi mengapresiasi langkah progresif dan transparansi yang ditunjukkan oleh Inspektorat. Namun, Sarkawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini pasca-pelimpahan berkas kepada Kejaksaan.
Sarkawi kembali mengingatkan bahwa dana penyertaan modal yang digelontorkan kepada BUMDes Lestari bukanlah dana pribadi, melainkan dana masyarakat Desa Kalianget Timur yang diamanatkan melalui Dana Desa (DD). Oleh karena itu, masyarakat Desa Kalianget Timur kini menantikan keseriusan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep.
Sebelumnya, Pasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Bapak Ananta, telah menyatakan bahwa Kejaksaan hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas resmi dari Inspektorat untuk segera membuka lembaran penyelidikan. Pihak penyidik Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan terlapor guna dimintai keterangan.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, kini bola sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan. Publik, khususnya masyarakat Desa Kalianget Timur, menanti dengan seksama
Akankah ada nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) ini? Keseriusan APH dalam mengusut tuntas kasus ini akan menjadi tolok ukur penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sumenep.
(R. M Hendra)