TAPUT, kompasone.com - Sarulla Operations Ltd (SOL) Selasa, 3 Juni 2025 kemarin bersama pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dalam rapat itu, menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh SOL selaku perusahaan operator Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Sarulla.
Salah satunya adalah pihak SOL bersedia memberikan akses kepada Pemkab untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan air tanah.
Selan itu, pihak SOL juga akan berkoordinasi dan memberikan akses kepada Pemkab Taput terkait hal pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan yang telah, sedang, maupun akan dikerjakan kontraktor SOL.
Selanjutnya, SOL akan memastikan setiap kegiatan pembangunan diharuskan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
SOL juga akan memberikan salinan Kontrak Operasi Bersama (antara SOL dan PGE) khususnya terkait dengan kewajiban pajak dan retribusi ke Pemkab Taput paling lambat 13 Juni 2025 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sekedar untuk diketahui, RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan itu dihadiri langsung oleh Vice President ER SOL Rangga Wirapasa.
DPRD dalam rapat itu menyarankan SOL melakukan pembinaan tenaga kerja lokal melalui program pelatihan di sekitar area operasional SOL serta memberdayakan sesuai kemampuan yang dimiliki.
Selain itu, SOL diminta agar mengkondisikan area kerja yang ramah lingkungan.
Selain itu, Arifin Rudi Nababan juga menyampaikan harapannya agar SOL dapat menyelesaikan kendala operasionalnya dengan baik sehingga dapat menghasilkan listrik sesuai dengan yang sudah ditargetkan yakni sebesar 330 Megawatt dari saat ini hanya mencapai sekitar 240 Mega Watt.
Rekomendasi tersebut disepakati dan ditandatangani bersama oleh pimpinan dan anggota DPRD Taput, para pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkab Taput dan pihak SOL.
(Bernat L Gaol)