Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pihak Pengembang PT BDL Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah Warga

Selasa, Juni 03, 2025, 00:43 WIB Last Updated 2025-06-02T17:43:46Z


Banten, kompasone.com - Telah terjadi adanya dugaan penyerobotan tanah warga yang di lakukan oleh pihak pengembang PT. Bintang Dwi Lestari (BDL) yang di lakukan di 4 (empat) desa di kecamatan Maja kabupaten Lebak. Warga yang tanahnya di duga di serobot oleh pihak pengembang (PT. BDL) kurang lebih sebanyak 60 diantaranya dari desa Binong, Buyut Mekar, Padasuka, dan desa Gubugan Cibeureum.


Dugaan penyerobotan tanah warga berawal dari adanya pembebasan lahan pada tahun 2019 yang di lakukan oleh pihak pengembang (PT. BDL) dengan catatan warga sebelumnya untuk menandatangani Surat Pelimpahan Hak (SPH) yang sudah di persiapkan oleh pengembang melalui para mediator. 


Setelah warga melakukan penandatangan Surat SPH ternyata sampai saat ini warga dari 4 (empat) desa tersebut ternyata belum ada yang menerima uang sepeser pun dari hasil penjualan tanah tersebut, dan bahkan justru ketika adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Systematis Lengkap) dari pemerintah pusat ternyata tanah tersebut sudah ada tanda patok merah, dan sudah ada sertifikat atas nama PT. BDL.


Menurut salah satu warga saat di temui wartawan di kantor desa Binong bernama Arihim mengatakan jika pihak pengembang tidak mau mengembalikan surat SPH maka transaksi jual beli tetap harus di lakukan, tetapi sebaliknya jika surat SPH tidak di kembalikan dan jual beli tidak di lakukan maka kami akan melakukan proses hukum.


Juga di tempat yang sama warga bernama Madasim mengatakan mereka tetap komitmen, jika dari pihak pengembang tidak mau mengembalikan surat SPH pembayaran harus di lakukan. Dan jka pembayaran tidak di lakukan sementara surat SPH tidak di kembalikan maka mereka akan melakukan proses hukum. 


"Kami tau dengan adanya program PTSL dari pemerintah pusat dan ketika kami mau mengajukan pembuatan sertifikat tanah tersebut ternyata tanah kami sudah di patok merah dan bahkan menurut pihak BPN bahwa tanah tersebut sudah ada sertifikatnya atas nama PT. BDL," ujarnya.


Ketika rekan media mau menghubungi Kades Binong bernama Saepudin di ruang kerjanya ternyata tidak ada di tempat, dan kami berupaya untuk menghubungi lewat telepon selulernya ternyata tetap tidak bisa di hubungi. 


U/J

Iklan

iklan