Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pansel DPRK Yalimo Dinilai Tidak Transparan, Langgar Ketentuan Hukum dalam Pengangkatan Anggota DPRK 2024–2025

Sabtu, Juni 07, 2025, 19:05 WIB Last Updated 2025-06-07T12:05:40Z


Yalimo, Kompasone.com — Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Yalimo secara resmi membatalkan hasil seleksi anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan untuk masa jabatan 2024–2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 006/PANSEL/DPRK/2025, yang menyatakan bahwa proses penetapan anggota DPRK tersebut batal demi hukum.


Pembatalan ini disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.


Pelanggaran Pasal 53 PP 106/2021

Dalam keputusan Pansel disebutkan bahwa penetapan anggota DPRK Yalimo tidak sah, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam:



Pasal 53 ayat (1) huruf a, b, dan c, yang menyatakan bahwa calon anggota DPRK dari jalur pengangkatan harus berasal dari unsur masyarakat adat, tokoh agama, perempuan, dan pemuda, serta memiliki integritas dan komitmen terhadap pembangunan daerah;


Pasal 53 ayat (2), yang mengharuskan proses pengangkatan melibatkan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultur dan nilai-nilai adat Papua.


“Proses pengangkatan yang melanggar ketentuan hukum otomatis batal demi hukum. Ini demi menjaga integritas dan legitimasi DPRK sebagai lembaga representatif masyarakat adat Papua,” ujar salah satu sumber internal di lingkungan Pemerintah Daerah Yalimo.


Kekecewaan Calon dengan Nilai Tertinggi

Di tengah polemik ini, sejumlah calon anggota DPRK jalur pengangkatan menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka menilai proses seleksi telah dikendalikan oleh kepentingan politik dan intervensi yang tidak sah, sehingga mengabaikan calon-calon yang layak dan memiliki nilai tinggi.


“Kami tidak menerima penetapan calon anggota DPRK yang tidak memenuhi syarat sesuai PP 106 Tahun 2021. Sampai hari ini, tidak ada pengumuman resmi, dan Pansel tidak pernah menjelaskan indikator penilaian secara terbuka,” ujar salah satu calon yang enggan disebutkan namanya.


Ia juga menyebutkan bahwa beberapa calon dengan nilai tertinggi, bahkan di atas 250 poin, justru tidak lolos. Sementara itu, beberapa pihak yang tidak memenuhi syarat formal malah ditetapkan sebagai anggota DPRK.


Desakan Evaluasi dan Kehadiran Bupati Secara Terbuka

Para calon yang merasa dirugikan mendesak agar Pansel segera memberikan klarifikasi secara terbuka, termasuk menghadirkan Bupati Yalimo dan unsur pengawas seleksi untuk mempertanggungjawabkan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses seleksi.


“Kami akan terus memperjuangkan keadilan ini. Pansel harus hadir langsung di Yalimo, menjelaskan semua penilaian yang telah dilakukan, serta membuka kembali proses seleksi yang sah dan adil,” tegasnya salah satu peserta colan DPRK Yalimo.


Rekomendasi Evaluasi Ulang dan Keterlibatan MRP

Menyikapi pembatalan ini, banyak pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Yalimo segera melakukan proses seleksi ulang dengan melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan semangat Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.


Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik, menjaga representasi masyarakat adat secara bermartabat, serta mencegah terulangnya penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.


Red

Iklan

iklan