Blitar, Kompasone.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dengan lembaga perlindungan masyarakat, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kabupaten Blitar resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar, Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini digelar di Kantor Fak. Hukum UNISBA dengan dihadiri civitas akademika dan jajaran pengurus DPC LPK-RI Blitar.
Penandatanganan MoU ini mencakup kolaborasi dalam penyuluhan, pendidikan, dan advokasi hukum bagi masyarakat, khususnya terkait perlindungan konsumen. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Blitar terhadap hak-hak konsumen yang seringkali terabaikan dalam transaksi ekonomi.
Wimpy Susetyo S.H ,M.M dekan Fak Hukum UNISBA dalam pertemuan tersebut adalah memberikan arahan hukum dan mengatakan "Perlindungan konsumen dalam perspektif Hukum nasional, kerja sama ini sangat positif kita sisi akademisi dan LPK - RI disisi pratek dalam edukasi masyarakat. Dan lebih ke pendampingan atau program sosialisasi ke kelurahan / desa dan masyarakat umum".
Kerja sama ini secara dibahas lugas dan aplikatif, memberikan pencerahan kepada pengurus LPK -RI Blitar. Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar Mohammad Iskandar,dalam sambutannya menyatakan bahwa kerja sama ini akan menjadi ruang edukasi dan penguatan peran masyarakat dalam memperjuangkan keadilan konsumen. “Kami optimistis, dengan menggandeng institusi akademik seperti UNISBA, perlindungan konsumen akan lebih terarah, ilmiah, dan berdampak nyata di lapangan,” ujarnya.
(nang)