Surabaya, kompasone.com - Setelah mengadakan apel dan do'a bersama, petugas gabungan langsung menuju titik lokasi yang telah ditentukan dan melakukan Pengecekan kembali ijin parkir dan keberadaan jukir liar di toko modern wilayah Kecamatan Simokerto. Selasa (10/6/25).
Toko modern itu Indomaret di Jl. Ngaglik no.51 dan Alfamart Jl. Tambak Segaran Wetan no.10.
Noer Vita camat Simokerto melakukan pengecekan di toko moren Bersama dengan anggota gabungan dari DISHUB, PMK, Bapenda, BPBD, Satpol PP Kota Surabaya Camat Simokert Sekcam Simokerto Senopati Kec.Simokerto Wiropati se-Kec.Simokertol Praja & DD Kec.Simokerto Satpol PP dan Projopati 5 Kelurahan.
Dengan dasar hukum Undang - undang peraturan Daerah no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Daerah Kota Surabaya no.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.
Peraturan Daerah Kota Surabaya no.3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Peraturan Daerah Kota Surabaya no.63 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya no. 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Peraturan Walikota no.24 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Waikota Surabaya no.52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
Keputusan Walikota Surabaya no.4 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengurusan lzin Penyelenggaraan Tempat Parkir liar.
Neor vita selaku camat memberikan imbauan kepada pemilik Toko Modern apakah sudah melakukan Pengurusan izin parkir secara online namun ada juga yang masih dalam proses pendaftaran dan toko modern tersebut belum menyediakan Jukir internal yang berasal dari warga kota Surabaya yang menggunakan Rompi Toko Modern dan Jukir pun dilarang untuk memungut biaya parkir (Parkir GRATIS).
Maka Petugas Gabungan melakukan Penyegelan Lahan Parkir- Segel/Pol PP line bisa dibuka kembali apabila Pemilik Usaha Toko Modern telah mempunyai perizinan parkir dan mengajukan permohonan pembukaan segel kepada Satpol PP Kota Surabaya.
Kegiatan berlangsung kondusif, aman dan terkendali
(Burhan)