Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aksi Damai Warga Desak Hentikan Perampasan Tanah

Senin, Juni 02, 2025, 19:25 WIB Last Updated 2025-06-02T12:25:26Z


Mataram-NTB, Kompasone.com -   Puluhan warga mendatangi Kantor Wali Kota Mataram untuk menyuarakan tuntutan atas ketidakadilan yang mereka alami, khususnya terkait pengosongan lahan di RT 08, Kelurahan Bintaro, Ampenan. 


Dalam aksi yang berlangsung damai namun penuh ketegasan ini, massa menyuarakan sejumlah tuntutan mencakup pengembalian status dan hak-hak warga RT 08, pemberian hak pengelolaan wilayah pesisir kepada masyarakat adat, serta penghentian praktik perampasan tanah dan penggusuran paksa. 


Massa juga mendesak pengusutan tuntas tindakan premanisme dan kekerasan yang terjadi selama proses penggusuran, termasuk kriminalisasi terhadap warga yang terlibat dalam aksi solidaritas peduli Pondok Perasi. Tidak hanya itu, massa juga menuntut perlindungan terhadap nelayan melalui pemberian modal teknologi dan akses pasar, serta penindakan hukum terhadap mafia tanah yang diduga bermain di Kota Mataram.


Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, Senin (2/6/2025) menjelaskan bahwa proses yang terjadi, khususnya di Pondok Perasi, melibatkan ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak dapat mencampuri urusan yang menjadi wewenang lembaga yudikatif.


“Kalau menyangkut legalitas, maka itu harus dibawa ke pengadilan. Kita semua tunduk pada trias politika,” tegasnya.


Terkait keluhan warga yang merasa tidak menerima uang “rohiman” atau ganti rugi, Martawang menyatakan bahwa hal itu adalah tanggung jawab pemilik tanah, bukan Pemkot Mataram. 


"Bagaimana ceritanya orang yang berhutang, saya yang harus membayar,” ujarnya.


Kendati demikian, Martawang menegaskan bahwa pemerintah tidak lepas tangan. Usai pengosongan lahan, Pemkot segera menyiapkan tenda darurat di Kebon Talo, lengkap dengan dapur umum dan layanan kesehatan. 


"Namun, fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan warga, yang dinilai karena jaraknya terlalu jauh dari domisili semula. Akhirnya, tenda dan fasilitas dipindahkan ke sekitar Rusunawa Bintaro, agar lebih mudah diakses," katanya. 


Sebagai solusi jangka menengah, Pemkot Mataram merencanakan pembangunan hunian sementara (huntara) di lahan milik pemerintah, dekat Rusunawa Bintaro. Warga asli yang memiliki KTP di lokasi terdampak akan diprioritaskan menempati huntara tersebut.


"Selain tempat tinggal, Pemkot juga menjamin hak pendidikan dan kesehatan anak-anak warga terdampak," jelasnya. 


(Jody. S. / Jesicha. L)

Iklan

iklan