Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

UNESA Tegaskan Bahaya Judi Online, Tokoh Nasional Desak Kolaborasi Selamatkan Generasi

Kamis, Mei 08, 2025, 04:09 WIB Last Updated 2025-05-08T01:47:23Z


Surabaya, Kompasone.com – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menjadi tuan rumah diskusi publik bertema “Bijak Digital, Tolak Judi Online, Selamatkan Generasi Indonesia Emas” yang berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, di Auditorium G.6 Fakultas Ekonomi dan Bisnis.


Acara ini diinisiasi oleh Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawa Pes) Indonesia melalui Gerakan Sosial Indonesia Bersih Judi Online. Diskusi menghadirkan pemangku kepentingan dari institusi hukum, pendidikan, teknologi, dan pemerintahan.


Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Shortita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan bahwa literasi digital harus ditanamkan sejak dini. Ia mengingatkan pentingnya kemampuan memilah konten demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif internet.


Dalam paparannya, H. Edy Rudyanto, SH, CPLA, CPM, CP Arb Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya dan juga menjabat Ketua umum DPP LSM Jawapes menyebut regulasi yang belum optimal menjadi celah bagi pelaku judi online. Ia mengusulkan penguatan hukum dan edukasi masyarakat sebagai langkah konkret.


Pakar teknologi dari ITS, Prof. Moch Harjadi, menjelaskan bahwa perkembangan platform daring tidak bisa dihentikan. Menurutnya, solusi bukan pada pelarangan, tetapi membangun kesadaran digital produktif.


Dr. Khoirul Anwar dari UNESA menegaskan perlunya pendidikan karakter dalam kurikulum formal. “Melalui nilai moral yang kuat, pelajar mampu menolak ajakan destruktif seperti judi digital,” ujarnya.


Moderator diskusi, Muhammad Alidansyah, menyuarakan keresahan generasi muda atas maraknya iklan aplikasi perjudian. Ia menyebut bahwa pemuda perlu dilibatkan dalam gerakan penyadaran.


Acara ini mendapat dukungan mahasiswa, media, dan organisasi sipil dari berbagai daerah. Partisipasi aktif lintas sektor menjadi kekuatan dalam menyuarakan perlawanan terhadap judi daring.


Hasil diskusi menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR, seperti perlunya regulasi khusus, pelatihan pendidik, serta patroli siber yang lebih ketat dari aparat.


Iptu Fauzi dari Direktorat Siber Polda Jatim mengungkap data bahwa hampir sejuta pelajar di Indonesia pernah mencoba judi online, terutama melalui slot dan taruhan e-sports.


Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini melanggar hukum dan termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga enam tahun.


Fauzi mengajak seluruh pihak untuk bersatu. “Ini bukan sekadar pelanggaran digital, tapi ancaman serius yang mengancam moral dan masa depan bangsa,” tutupnya penuh ketegasan.


Muh

Iklan

iklan