Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sorotan Tajam atas Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Perampasan di Polres Sumenep

Minggu, Mei 11, 2025, 09:02 WIB Last Updated 2025-05-11T02:34:15Z


Sumenep, Kompasone.com - Seberkas tanya menggantung di benak Nur Asis, seorang warga yang kini diliputi kebingungan dan kekecewaan mendalam. Bagaimana tidak, laporan dugaan tindak pidana perampasan dan pencurian yang dilayangkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sumenep tepat satu bulan silam, hingga detik ini bak hilang ditelan sunyi. Ketidakjelasan progres penanganan perkara ini menimbulkan preseden buruk terhadap citra penegakan hukum dan kepastian perlindungan bagi masyarakat.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/IV/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 April 2025, pukul 12.21 WIB, Nur Asis secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Laporan tersebut merinci kronologi kejadian yang dialami oleh adik laki-laki pelapor, Mas Riyanto.


Peristiwa bermula pada Rabu, 2 April 2025, dini hari, ketika Mas Riyanto bertandang ke kediaman rekannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty keluaran tahun 2019, bernomor polisi L 2530, atas nama Muhammad Amir Hamzah. Diduga kuat, terlapor yang bernama "saya ini" beserta anaknya mendatangi lokasi tersebut dan melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam berupa celurit, yang mengakibatkan Mas Riyanto melarikan diri karena ketakutan.


Ironisnya, setelah kejadian tersebut, sepeda motor milik pelapor raib dari tempat parkir. Keterangan dari orang tua salah satu rekan adik pelapor mengindikasikan bahwa "saya ini" lah yang membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, Nur Asis mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah).


Keterlambatan penanganan laporan ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait profesionalisme dan efektivitas kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Sumenep. Satu bulan bukanlah waktu yang singkat dalam konteks penanganan perkara pidana, terlebih dengan adanya identitas terlapor dan saksi yang jelas. Keberadaan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi sebagai bukti formal pengaduan seharusnya menjadi landasan bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif.


Ketidakjelasan informasi dan lambatnya respons dari pihak Polres Sumenep berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi Polri. Prinsip due process of law dan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan seolah terabaikan dalam konteks kasus ini.


Publik menanti langkah konkret dan transparan dari Polres Sumenep untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Penjelasan yang komprehensif terkait kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan menjadi krusial untuk meredam spekulasi dan menjaga marwah institusi kepolisian.


Lebih dari itu, percepatan penanganan perkara ini adalah imperatif untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara. Kegagalan dalam memberikan respons yang cepat dan efektif terhadap laporan masyarakat dapat mengikis kepercayaan publik dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang.


(R. M Hendra)


Iklan

iklan