Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sebanyak 1.043 SK PPPK Formasi Tahun 2024 Diserahkan oleh Bupati Yulianto

Selasa, Mei 27, 2025, 18:11 WIB Last Updated 2025-05-27T11:11:35Z


Pasbar, kompasone.com- Bupati Pasaman Barat Yulianto, di dampingi Wabup M. Ihfan dan Pj. Sekda Doddy San Ismail, turut serta menghadiri Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD, Stakeholder lainnya serahkan 1.043 orang SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Selasa (27/5) di halaman kantor bupati setempat.


Bupati Yulianto mengucapkan selamat kepada PPPK yang resmi di lantik. Ia mengatakan, keberhasilan tersebut adalah merupakan hasil dari kerja keras, doa, serta kemampuan para peserta dalam bersaing hingga akhirnya lolos menjadi bagian Apratur Sipil Negara (ASN) " sebunya.


"Proses pengadaan PPPK tahun 2024 adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini menjadi tantangan begi kita semua terus memperbaiki kwalitas pelayanan kedepan dengan birokrasi yang bersih melayani," paparnya.


"Para PPPK yang baru saja di lantik harus memiliki Integritas serta mampu meningkatkan kinerja pelayanan di Instansinya masing-masing.


Bupati Yulianto juga menekankan sejumlah poin penting. Sesuai Undang-undang ASN Tahun 2023 pasal 1 ayat 4,PPPK merupakan ASN dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan menduduki jabatan.


Oleh karena itu PPPK tidak di perkenakan untuk mengajukan perpindahan tugas atau mutasi, karena terikat pada kontrak kerja yang telah di tandatangani dan di setujui kedua belah pihak, meskipun telah menjadi bagian dari ASN" jelasnya.


Penempatan PPPK telah sesuai lokasi formasi yang telah di tetapkan oleh kementrian PANRB. Bagi PPPK yang di tempatkan di luar daerah asal," Yulianto menyarankan agar segera menyesuaikan diri dan bersinergi dengan lingkungan kerja serta dengan masyarakat sekitar" tegasnya.


Sebagai ASN kita terikat oleh aturan. Tetap selalu fokus kepada peningkatan pelayanan publik. PPPK harus sadar pada tanggung jawab,dan tidak mengabaikan tugas dan pungsi sebagai abdi negara" saran Yulianto.


(Yulisman)

Iklan

iklan