Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Tim Resmob Suropati Pasuruan

Jumat, Mei 02, 2025, 17:34 WIB Last Updated 2025-05-02T10:34:47Z


Kota Pasuruan, kompasone.com – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025 pukul 18.00 WIB oleh Tim Resmob Suropati, setelah sebelumnya menerima laporan warga atas kehilangan sepeda motor.


Kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB di Jl. Gajahmada I/IB, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Korban yang melapor ke polisi mengaku kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah. Aksi pencurian baru diketahui pada pukul 17.00 WIB saat korban hendak keluar rumah dan mendapati kendaraan telah raib.


Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP.B/49/V/2025. “Kami langsung menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil analisa mengarah pada seorang pria berinisial AS,” ungkapnya.


AS (42), warga Jalan Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, akhirnya ditangkap satu jam kemudian di Jl. Hangtuah No. 62. Saat diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas. Namun, polisi berhasil melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.


Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih tahun 2016 tanpa pelat nomor. Motor tersebut disembunyikan pelaku di sebuah gang tak jauh dari tempat ia ditangkap. “Kami juga mengamankan kain penutup wajah, tas selempang hitam, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi,” tambah petugas.


Kepada petugas, AS mengakui telah melakukan pencurian dan motor tersebut adalah hasil curiannya. Ironisnya, pelaku baru sebulan bebas dari penjara atas kasus pencurian sepeda angin. Kini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka juga masih terus berlangsung.


Kapolres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan demi menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.


Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Pasuruan Kota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kode etik penegakan hukum.


Muh

Iklan

iklan