Mojokerto, Kompasone.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap AT (27), seorang pria yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan dua pegawai PLN di wilayah Dusun Kedungmaling, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko.
Penangkapan terhadap AT dilakukan pada Minggu (4/5) sekitar pukul 06.00 WIB di lokasi yang sama tempat kejadian perkara. Ia diketahui sempat kabur setelah insiden pengeroyokan yang melibatkan empat orang pelaku.
Kasus ini bermula saat dua pegawai PLN, Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kranggan, dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto, hendak sarapan usai menangani gangguan jaringan listrik pada Minggu pagi (26/11/2023).
"Mereka tiba-tiba diserang empat orang dengan menggunakan batu dan kayu. Kejadian berlangsung di depan sebuah warung makan," jelas KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5).
Menurut keterangan polisi, para pelaku merasa tersinggung karena menduga korban menyenggol sepeda motor milik salah satu dari mereka, BP (24), saat parkir. Mereka lantas menganiaya korban secara brutal.
Akibat serangan tersebut, Khoirul mengalami luka di bagian kepala, sedangkan Aris menderita lebam di tangan dan punggung. Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Sebelum AT, dua tersangka lainnya lebih dulu ditangkap. BP diringkus pada Selasa (28/11) dini hari, sementara RK (38) ditangkap pada Jumat (29/3) malam di sekitar musala Dusun Kedungmaling. Seorang pelaku lain berinisial Mik masih diburu.
"Dari tangan tersangka, kami amankan sejumlah barang bukti, termasuk dua batu cor, satu batang kayu, kaus yang digunakan pelaku, serta dua helm milik korban," ungkap Suparno.
AT kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aksi premanisme melalui Call Center 110 atau nomor pribadi Kapolres. “Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang meresahkan warga,” pungkas Iptu Suparno.
Muh