Ciamis, Kompasone.com - Polres Ciamis telah mengamankan dan memproses hukum F(27) yang merupakan warga kelurahan Sindangrasa Ciamis dan juga merupakan salah satu mahasiswa di Universitas ternama di Ciamis.
F(27) dilaporkan oleh salah seorang orang tua korban RH yang menaruh curiga karena anaknya mengalami luka lebam dan trauma saat pulang setelah bepergian dengan tersangka.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dalam Press Rlease pada Senin 12/5/2025 bertempat di aula Pesat Gatra Polres Ciamis menyampaikan, berdasarkan laporan dari orang tua korban, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim PPA, maka dilakukanlah pengamanan terhadap F.
"7 anak menjadi korban kekerasan seksual berupa sodomi,dan 6 lainnya mengalami pelecehan dengan cara lain yang meninggalkan luka fisik dan trauma psikis berat,semua dilakukan dengan cara memaksa korban mengikuti tindakannya saat mereka dalam kondisi ketakutan dan tertekan."imbuhnya.
"Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik tetapi juga mengalami gangguan psikologis yang membutuhkan pemulihan jangka panjang,"pungkas Kapolres.
F diketahui sering menjadi motivator di sejumlah sekolah,ia sering menyampaikan materi tentang bahayanya narkoba,ia pun piawai dalam membangun citra sebagai pemuda inspiratif.Lewat peran itulah F berhasil menjalin kedekatan dengan anak-anak.
Polisi menjerat F dengan pasal 76c jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar.
(AL)