Pasuruan, kompasone.com – Aparat Kepolisian Resor Pasuruan melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok kredit barang elektronik dengan menangkap Anggraeni Kuswardani (26), warga Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.
Perempuan muda tersebut diduga menipu sekitar 195 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, dengan kerugian total mencapai Rp 2,6 miliar. Modusnya, tersangka menawarkan skema cicilan ringan untuk pembelian perangkat elektronik, namun barang yang dijanjikan tak kunjung dikirimkan.
Penipuan ini mulai terbongkar setelah empat laporan resmi masuk ke Polres Pasuruan. Mayoritas korban adalah perempuan, khususnya ibu rumah tangga, yang tertarik dengan tawaran harga murah di bawah pasaran.
“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya,” ujar Kanit Pidek Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, dalam keterangan pers, Rabu (8/5).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sepuluh unit handphone, satu televisi, satu freezer, kipas angin, kartu ATM atas nama tersangka, serta beberapa peralatan rumah tangga lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut Eko, pelaku memanfaatkan kelengahan warga desa dengan mempromosikan program kredit yang terkesan legal dan menguntungkan. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap tawaran-tawaran kredit yang tidak masuk akal,” tambahnya.
Salah satu korban, SA (43), menyampaikan rasa syukurnya atas gerak cepat aparat. “Kami merasa tertipu. Untungnya pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya saat ditemui di Balai Desa Jatiarjo.
Korban lain, SMY (50), berharap hak mereka bisa dipulihkan melalui proses hukum. Ia menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di tempat lain.
Kepolisian mengingatkan warga untuk berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya yang melibatkan transaksi nonformal tanpa kejelasan legalitas. Sosialisasi mengenai pencegahan tindak pidana ekonomi akan terus dilakukan di wilayah-wilayah rawan.
Penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa dirugikan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Muh