Bintan, kompasone.com - Kabupaten Bintan yang dikatakan daerahnya yang cukup luas, sepertinya menjadi salah satu kendala dalam pengawasan pembangunan di wilayah ini. Baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta.
Maraknya pembangunan di sana sini, sepertinya luput dari perhatian dinas terkait terkesan di biarkan begitu saja.
Padahal setiap ada pendirian bangunan, itu mereka di wajibkan untuk memiliki izin dari dinas terkait, yaitu Badan Terpadu Satu Atap. Mereka di haruskan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), inilah salah satu retribusi/pemasukan daerah untuk pendapatan nya.
Pantauan kompasone.com, bangunan di Jalan Basuki Rahmat diduga tidak memiliki izin.
Salah seorang pekerja sebut Hadi saat diwawancarai, ia mengatakan bangunan tersebut di bangun untuk gudang. Masalah izin bangunan ini ia tak tahu menahu. Sabtu (24/5/25).
"Itu semuanya sama pak agung, kami hanya di suruh beliau untuk membangun," ujarnya.
Hadi menerangkan besarnya bangunan ini ukuranya 15x20 m, tinggi 10 m. Berlokasi di RT 03, RW 02, Desa Ekang Aculai, Jalan Basuki Rahmat.
Sementara, salah seorang pegawai Desa Ekang bidang Kesra Supriyadi yang ditemui Kompasone di kantornya mengatakan, bangunan gudang yang lagi di kerjakan itu, belum ada laporannya ke kantor desa, padahal kantor desa bukannya jauh,cuma beberapa meter aja sudah sampai.
"Apalagi pekerjaannya itu semuanya orang luar, nantik kalau ada apa apa baru ngaduh sama desa. Seharusnya sebelum di bangun, itu sudah mengantongi izin IMB dulu," pungkas Supriyadi.
(Handoko).