Bekasi, Kompasone.com - Proyek penataan halaman berupa pemasangan paving block di SDN 05 Kedungwaringin, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp307,6 juta yang hampir rampung tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, bahkan memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara kontraktor dan pengawas.
Ketua LSM Garda Pasundan (Garpas) Kecamatan Kedungwaringin, H. Suhada, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Rahayu Widjaya itu. Pekerjaan dimulai sejak 23 April 2025 dan dijadwalkan selesai pada 21 Juli 2025, dengan anggaran berasal dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
“Pemasangan paving block di SDN 05 Kedungwaringin ini banyak kejanggalan. Penggunaan material seperti LPB bercampur tanah, tanpa alat pemadat (stamper), serta penggunaan abu screening yang sangat tipis, hanya 3–4 cm. Ini jelas menyalahi kaidah teknis,” ujar H. Suhada kepada awak media, Pada Senin (12/5/2025) dini hari.
Lebih lanjut, Suhada juga menyoroti ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja, yang menurutnya sudah melanggar ketentuan keselamatan kerja. Ia merujuk pada sejumlah regulasi seperti UU No.1 Tahun 1970, Permenaker No.4 Tahun 1987 tentang P2K3, dan Permenaker No.5 Tahun 1996.
“Ini tidak hanya soal kualitas pekerjaan, tapi juga soal keselamatan kerja. Harusnya hal ini menjadi perhatian serius dari pengawas dan konsultan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, pengawasan lemah dan tidak profesional,” tegasnya.
Tak hanya itu, Suhada juga menyoroti teknik pemasangan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Batas sisi paving block hanya menggunakan pasangan batu dan adukan semen tanpa besi selup, yang seharusnya memperkuat struktur tepi.
“Kami dari LSM Garpas akan segera bersurat ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk mempertanyakan hal ini kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Jangan sampai dana ratusan juta rupiah ini disalahgunakan,” tegasnya Suhada
Hal senada disampaikan Ketua Gibas Sektor Kedungwaringin, Gio. Ia menduga adanya kongkalikong antara pihak pengawas, konsultan, dan kontraktor.
“Ini proyek amburadul. RAB-nya jelas tapi pelaksanaannya jauh dari itu. Saya sudah beberapa kali ke lokasi, pengawas dan konsultan gak pernah ada. Harusnya mereka memberikan arahan agar pekerjaan sesuai spesifikasi,” kata Gio.
Gio berharap Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang segera turun tangan dan mengevaluasi ulang pekerjaan tersebut. Ia juga mendesak agar kontraktor yang terbukti melanggar diberi sanksi tegas.
“Jangan cuma cari untung besar, tapi hasil kerjanya tidak bermutu dan asal jadi. Ini uang negara, harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Gio
( Kholili S )