Pasbar-Sumbar, kompasone.com- Penyidik kejaksaan negeri pasaman barat menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) TK D ujung gading pasaman barat.Tersangka HN sebagai PPK, tersangka korporasi An, PT. TASYA TOTAL PERSADA tahun anggaran 2018.
Penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP)TK D ujung gading yang di tetapkan oleh Tim penyidik kejaksaan negeri pasaman barat di kantor kejaksaan setempat Kamis 22 Mai 2025.
"Kepala kejaksaan negeri pasaman barat, Muhammad Yusuf Putra menjelaskan, Penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan Tim penyidik Kejaksaan negeri pasaman barat dari hasil pemeriksaan Infestigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 april 2025.
"Menurutnya, dari hasil perhitungan tersebut menyebakan kerugian keuangan negara sebesar 6.364.958.045,87,-Enam Miliyar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Lima Rupiah" terangnya.
Tersangka HN adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama TK D ujung gading dan An.PT. TASYA TOTAL PERSADA, merupakan Pelaksana Proyek" kata Muhammad Yusuf Putra.
"Kajari Muhammad Yusuf menyebut, bahwa tersangka HN akan di lakukan penahanan di Rutan Kelas II B anak air padang selama 20 ( dua puluh hari kedepan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri pasaman barat nomor : PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025 tanggal 22 mai 2025.
Terhadap tersangka HN dan tersangka korporasi An. PT. TASYA TOTAL PERSADA akan di sangkakan: Primer: pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan
"Undang - Undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Yulisman)