Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Edan!! Seorang Paman Tega Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Selasa, Mei 20, 2025, 15:16 WIB Last Updated 2025-05-20T08:16:29Z


Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Polres Gunungkid gelar konferensi pers terkait tindak pidana pencabulan, konferensi pers tersebut di gelar di loby Polres Gunungkidul (20/5/2025). Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan seorang pria berinisial BSW 29 (dua puluh sembilan) tahun. warga Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray menyampaikan jika pada hari Minggu (04/05/2025) sekira pukul 01.30 WIB tersangka berinisial BSW hendak meminjam handphone korban yang masih dibawah umur. Namun tersangka justru beralih niat mencabulinya dengan mengajak korban ke belakang rumah ketika anggota keluarga lainnya sedang tidur lelap.


“Tersangka meraba dan mencium bagian vital tubuh korban secara bergantian serta memaksa korban untuk memainkan alat kelaminnya. Kemudian tersangka menggesekkan salah satu jari tangannya pada bagian alat vital korban.” Jelasnya Kasat Reskrim AKP Yahya Murray yang didampingi Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Suranto saat konferensi pers. 


Bahwa, kata Kasat Reskrim, tersangka yang tinggal satu rumah dengan korban ini juga sempat mengancam korban dalam melancarkan aksinya.


“BSW ini merupakan paman korban. Tersangka mengancam jika tidak menuruti kemauannya akan membunuh ayah dan bibinya.”ungkapnya.


Pihak keluarga, kata dia, yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Unit PPA Polres Gunungkidul. Setelah dilaporkan, pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh warga.


“Pada hari Rabu (07/05/2025) tersangka diamankan oleh warga kemudian diserahkan ke Polres Gunungkidul.”terangnya.


 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.


“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.”tutupnya.


( Mbah Pri )

Iklan

iklan