Yogyakarta, Kompasone.com — Polda DIY resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, atau pemalsuan surat terkait tanah milik Mbah Tupon Hadi Suwarno ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P., dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., dalam Doorstop di Lobby Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,"kata Dirreskrimum.
Selain itu, tambahnya, Polda DIY telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis 8 Mei 2025. Penyerahan SPDP ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menangani kasus tersebut secara profesional.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk memastikan langkah penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum,"terang Dirreskrimum.
Lebih lanjut Polda DIY menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dengan fokus pada perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan setiap indikasi praktik mafia tanah yang mereka temui.
Kami,ungkap Kabidhumas, akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi kepada publik.
( Mbah Pri )