Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bos UD Sentosa Seal Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan, Polda Jatim Temukan 108 Dokumen

Sabtu, Mei 24, 2025, 16:44 WIB Last Updated 2025-05-24T09:45:06Z


Surabaya, kompasone.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) resmi menetapkan Han Jwa Diana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawannya.


Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara menyusul penggeledahan di dua lokasi milik Diana, yaitu tempat tinggal pribadi dan kantor usahanya di Surabaya.


“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sebanyak 108 ijazah yang disimpan tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Suryono saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025).


Menurut Suryono, berkas-berkas tersebut merupakan milik mantan pekerja di perusahaan milik tersangka. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa ada unsur pidana dalam penahanan dokumen penting tersebut.


Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya Han Jwa Diana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan kendaraan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dan kini mendekam di rumah tahanan setempat.


Penyidik menyatakan hingga saat ini telah memeriksa 23 saksi untuk mendalami motif dan alur peristiwa yang menyebabkan dokumen pribadi karyawan tidak dikembalikan meski hubungan kerja telah berakhir.


“Kami terus mendalami keterangan dari para saksi guna mengungkap apakah praktik ini dilakukan secara sistematis atau hanya inisiatif pribadi,” kata AKBP Suryono.


Selain itu, kepolisian juga tengah memeriksa keterlibatan pihak lain, termasuk Handy Sunaryo, suami dari tersangka yang disebut-sebut ikut mengelola bisnis keluarga tersebut.


"Status hukum saudara HS masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terus berlangsung untuk mengetahui sejauh mana peran dan keterlibatannya," tambah Suryono.


Polisi menegaskan, tindakan penahanan ijazah tanpa persetujuan pemilik merupakan pelanggaran hukum karena menyangkut hak individu atas dokumen pribadinya yang sah secara administratif.


Proses penyidikan dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan terhadap beberapa pihak yang disebut dalam laporan korban, guna memperkuat berkas perkara.


Muh

Iklan

iklan