Sumenep, Kompasone.com - Aksi Tegas penangkapan nelayan pengguna pukat dogol katrol di perairan Sumenep menguak tabir kelam dugaan korupsi hukum yang menggerogoti integritas aparat penegak hukum. Alih-alih menegakkan hukum dengan tegas, Polair Kalianget justru diduga terjangkit "panas dalam" kronis, menunjukkan inkonsistensi dan ketidakseriusan dalam menuntaskan perkara ini.
Praktik penangkapan ikan ilegal yang jelas-jelas melanggar Permen KKP No. 1 Tahun 2015 dan Konvensi Internasional UN Fish Stocks Agreement ini, terus merajalela di bawah hidung aparat. Sorotan mata tajam tertuju pada dugaan keterlibatan "mafia" pengepul ikan yang diduga kuat menjadi otak di balik aktivitas ilegal ini. Ironisnya, meski nama-nama mereka telah tercantum dalam BAP, penyidik Polair Kalianget seolah lumpuh, tak berdaya menahan mereka, berbeda dengan perlakuan tegas yang diberikan kepada nelayan kecil.
Pernyataan penyidik Polair Kalianget, Abdurrahem, yang menyatakan bahwa para pengepul ikan tidak mengakui keterlibatan dalam penjualan BBM kepada nelayan, dan bahwa tidak ada ikatan kerja antara nelayan dan pengepul, adalah bentuk pembenaran yang absurd dan mengkhianati logika hukum. Bagaimana mungkin praktik ilegal ini bisa berjalan mulus tanpa adanya rantai pasokan BBM dan jaringan distribusi hasil tangkapan?
Ketidakseriusan Polair Kalianget semakin diperparah dengan dugaan keterlibatan oknum APH setempat yang diduga menerima pasokan ikan ilegal. Jika benar, oknum ini bukan hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penadah hasil kejahatan, sebuah tindakan yang diatur tegas dalam KUHP. Dugaan keterlibatan pemasok BBM bersubsidi juga menambah kompleksitas kasus ini, mencoreng citra institusi dan menunjukkan ketidakmampuan dalam mengontrol distribusi BBM bersubsidi.
Keengganan penyidik Polair Kalianget untuk memberikan keterangan signifikan terkait pemanggilan terduga penadah, menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk melindungi para pelaku. Sikap ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini adalah ujian berat bagi integritas dan profesionalisme Polair Kalianget. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan dalam penanganan kasus ini. Tidak ada tempat bagi "panas dalam" yang menghambat penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak, perairan Sumenep akan terus menjadi sarang kejahatan perikanan, dan hukum akan menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
(R. M Hendra)
