Probolinggo, Kompasone.com –Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Ketua Komisi 3 Muklas Kurniawan, anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR Setiyo Rini Sayekti, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). RDP ini berfokus pada isu penting, termasuk pembongkaran kubah di kompleks Pemerintah Kota Probolinggo.
Eko Purwanto, seorang anggota Komisi 3, dengan tegas mengangkat pertanyaan krusial mengenai legitimasi pembongkaran tersebut. “Kami perlu tahu dasar hukum dan sumber anggarannya. Jika tidak ada perencanaan, apakah ini memang mendesak? Atau, jangan-jangan, langkah ini berisiko merugikan aset daerah?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Setiyo Rini Sayekti menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan instruksi atasan, tanpa ada perencanaan yang rinci mengenai pembangunan kembali. "Tidak ada pelanggaran regulasi dalam tindakan ini. Anggaran sekitar 80 juta rupiah digunakan untuk dua lokasi, dengan nilai aset yang dibongkar total mencapai 91 juta rupiah," ungkapnya.
Setiyo juga menambahkan bahwa barang-barang yang dibongkar, jika masih bernilai ekonomis, dapat dijual atau dihibahkan, sesuai dengan Perwali Nomor 64 Tahun 2023. Hal ini menjadi penjelasan tambahan mengenai bagaimana pengelolaan aset dilakukan.
Meskipun demikian, Eko Purwanto tetap skeptis dan menyinggung dampak estetika dan kehilangan nilai aset. “Kami khawatir bahwa pembongkaran ini menunjukkan kurangnya perencanaan matang,” ujar Purwanto, menyoroti pentingnya evaluasi yang lebih mendalam.
RDP tidak hanya membahas masalah kubah, tetapi juga alokasi anggaran sebesar 40 miliar rupiah untuk perbaikan infrastruktur. Anggota DPRD Robit Riyanto menantang perincian penggunaan dana tersebut, menginginkan agar tidak ada proyek pembangunan yang setengah-setengah tanpa persiapan yang memadai.
Setiyo Rini menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan difokuskan pada beberapa proyek, termasuk pemeliharaan jalan dan saluran drainase. "Proyek ini dirancang agar tidak hanya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga mendukung prioritas pembangunan bagi Kota Probolinggo," jelasnya.
Di tengah diskusi, Heri Poniman mengajukan gagasan pemindahan menara kota ke Alun-Alun yang terinspirasikan dari konsep di Kota Madiun. Ia bertanya tentang kemungkinan dan implikasi dari pemindahan tersebut terhadap identitas kota di masa mendatang.
Setiyo Rini menyatakan bahwa ide tersebut menarik, namun perlu disikapi dengan hati-hati terkait aspek-keamanan dan biaya. "Pemindahan masih bisa dilakukan, tetapi harus dipertimbangkan secara matang melibatkan Bappeda dan OPD lainnya," sebutnya.
Beberapa poin penting dihasilkan dari RDP ini, termasuk perlunya transparansi dalam kebijakan pembongkaran aset, perencanaan infrastruktur yang berkelanjutan, pengawasan anggaran untuk mencegah kebocoran, serta studi kelayakan pemindahan ikon kota.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan OPD dalam merumuskan kebijakan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Probolinggo, memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya tepat sasaran tetapi juga berdaya guna.
Muh
