Sumenep, Kompasone.com - Proyek pembangunan infrastruktur desa di Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, yang didanai dari Dana Desa (DD), diduga kuat mengalami praktik fiktif dan penyimpangan. Proyek pavingisasi dan pengaspalan yang seharusnya rampung pada tahun 2024, berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), justru mangkrak dan baru dikerjakan pada tahun 2025.
Dugaan praktik fiktif ini mencuat setelah aktivis pemerhati kebijakan publik, Rasyid Nadyin, menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Proyek pavingisasi di Dusun Ginyang sepanjang 250x1,50 meter dengan anggaran Rp 74.641.000, serta proyek pengaspalan sepanjang 250 x 2,50 meter dengan anggaran Rp113.894.000, diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan jadwal yang telah ditetapkan.
"Pekerjaan pengaspalan yang seharusnya selesai pada tahun 2024, justru baru mau dikerjakan dan ada yang sama sekali belum dikerjakan, dan ada yang yang sudah dikerjakan dalam waktu tiga hari pada tahun 2025. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan kualitas dan ketahanan pekerjaan tersebut," ungkap Rasyid.
Rasyid juga menyoroti adanya dugaan kuat praktik fiktif dalam proyek-proyek tersebut. Ia menduga, Kepala Desa Taman Sare, Syamsul Arifin, sengaja memanipulasi laporan keuangan dan progres pekerjaan untuk menutupi penyimpangan yang terjadi.
"Kami akan segera melaporkan dugaan praktik fiktif ini kepada pihak berwenang. Kami tidak akan membiarkan uang rakyat diselewengkan untuk kepentingan pribadi," tegas Rasyid.
Dugaan praktik fiktif ini juga membuat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syafroni Yusuf, berang. Ia berjanji akan segera memanggil camat dan kepala desa untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kami akan segera memanggil camat dan kepala desa untuk mengklarifikasi dugaan ini. Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Yusuf.
Yusuf juga menyesalkan adanya dugaan penyimpangan ini, mengingat pihaknya telah berupaya keras untuk membina dan mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami sangat kecewa dengan adanya dugaan ini. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegas Yusuf.
Kasus dugaan praktik fiktif ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah desa dan pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
Diperlukan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik-praktik koruptif yang merugikan masyarakat.
(R. M Hendra)