Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kontroversi Pemutusan Kontrak Kerja di Satpol PP Sumenep, Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Mencuat

Jumat, Maret 21, 2025, 20:07 WIB Last Updated 2025-03-21T13:07:50Z


Sumenep, Kompasone.com – Kasus pemutusan kontrak kerja Sukandar, seorang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, memicu sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.


Sukandar, yang telah mengabdi selama 10 tahun dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, mengaku kontraknya tidak diperpanjang oleh Kepala Kantor Satpol PP dengan alasan yang dinilai subjektif dan tidak adil.


Menurut Sukandar, 21/3/25 pemutusan kontrak ini terkesan diskriminatif. "Mengapa hanya saya yang diperlakukan seperti ini? Padahal, pegawai kontrak lainnya baik-baik saja," ungkapnya dengan nada kecewa. Pernyataan ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan objektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Satpol PP.


Dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengatur bahwa kontrak kerja dapat diakhiri karena alasan yang jelas dan objektif, seperti masa kontrak berakhir, pekerjaan selesai, pekerja meninggal dunia, pekerja mengundurkan diri, atau perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Namun, Ayat (2) menegaskan bahwa kontrak kerja tidak dapat diakhiri hanya karena alasan subjektif seperti ketidaksenangan atau sentimen pribadi.


H. Agus, seorang aktivis dari Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) 21/3/25, menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini.


 "Jika pemutusan kontrak didasarkan pada alasan subjektif, ini jelas melanggar hukum ketenagakerjaan," tegasnya. Agus menyarankan Sukandar untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," ucapnya.


H. Agus menambahkan Sukandar harus meminta penjelasan tertulis dari Kepala Dinas atau Kepala Kantor terkait alasan pemutusan kontrak. Mencari bantuan dari serikat pekerja atau organisasi ketenagakerjaan. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Ketidakjelasan ini menambah ketegangan dan memicu spekulasi di kalangan publik. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum ketenagakerjaan dan transparansi birokrasi di Kabupaten Sumenep.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan
iklan