Pasuruan, Kompasone.com – Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang dikenal sebagai bagian dari sindikat kejahatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/3/2025) di Kecamatan Bugul Kidul. Saat akan diamankan, kedua pelaku melakukan perlawanan yang memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (10/3/2025), menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara intensif sebelum memutuskan untuk menangkap kedua tersangka. “Mereka terlibat dalam lebih dari lima kejadian pencurian dalam dua bulan terakhir,” ujarnya.
Tersangka berinisial AR (25) dan FN (27), yang keduanya merupakan warga Pasuruan, terlihat terluka di bagian kaki saat diperlihatkan kepada wartawan. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa, menambahkan bahwa peringatan kepada tersangka tidak dihiraukan, sehingga polisi terpaksa menggunakan senjata api untuk melumpuhkan mereka.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua sepeda motor hasil curian, alat kunci T, serta dokumen kendaraan palsu yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan. “Kami saat ini masih memeriksa mereka lebih lanjut untuk menggali informasi terkait jaringan kejahatan ini,” kata Choirul.
Sementara itu, FN yang merupakan salah satu pelaku, mengaku bahwa tindakan pencurian yang dilakukannya dipicu oleh kesulitan ekonomi. “Saya tidak punya uang untuk bertahan hidup dan tidak ada pekerjaan lain,” ungkapnya kepada wartawan.
Dalam konteks penegakan hukum, AKBP Davis mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya akan berhenti pada dua pelaku tersebut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk para penadah barang curian,” ucapnya.
Kapolres juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka. "Pastikan untuk menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Jika melihat hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami tidak akan memberikan ampun kepada pelaku kejahatan di wilayah ini,” tutup Kapolres.
Polisi berkomitmen untuk memberantas kejahatan curanmor secara tuntas agar masyarakat Pasuruan merasa aman dan nyaman. “Masyarakat memiliki hak untuk merasa terlindungi dari segala bentuk kriminalitas,” pungkasnya.
Muh