Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

DPRD Deliserdang Gelar RDP pendirian Tembok Oleh PT Nusa Dua Propertindo

Kamis, Maret 13, 2025, 21:40 WIB Last Updated 2025-03-13T14:43:06Z


Deliserdang, Kompasone.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang Kamis (13/3/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan pendirian tembok oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Jati Rejo Desa, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara. 


Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih, SH, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Deliserdang, Anggota Komisi I DRPD Deliserdang, Muhammad Dahnil Ginting SE, Antony Napitupulu, Herti Sastra Br Munthe SP serta Anggota DPRD Deliserdang lainnya. 


Sementara dari pihak PT NDP anak perusahaan PTPN II yang kini bernamakan PTPN I Regional I yang di wakili Penasehat Hukum Sastra, Kepala ATR BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, Perwakilan Kelompok Tani Jati Rejo Desa Sampali serta stakeholder terkait. 


Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RPD) Anggota Komisi I DPRD Deliserdang Muhammad Dahnil Ginting SE, menyarankan kepada pihak PT NDP untuk menuntaskan persoalan ini hendaknya secara bijak dan terbuka serta dapat bernegosiasi dengan warga secara baik ” ujarnya.


Muhammad Dahnil Ginting mengucapkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak ATR BPN Deliserdang, lokasi yang dipersoalkan masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-I Regional 1. Namun walaupun demikian hak-hak warga yang selama ini mendiami dan sempat bercocok tanam di lokasi tersebut hendaknya tetap harus diperhatikan oleh pihak perusahaan. 


" Bagaimana caranya untuk mengambil jalan tengah untuk menuntaskan persoalan ini " Ujarnya. 


Sementara itu, Herti sastra Boru Munte menyayangkan pihak PT NDP yang belum mengantongi izin pendirian tembok pagar, namun telah membangun tembok sehingga menyulitkan masyarakat untuk beraktifitas di lahan yang masih dipersoalkan.


Sempat terjadi ketengan saat seorang Kelompok Tani di Jati Rejo Desa Sampali M. Sinaga menyebut, mereka telah bertahun tahun menguasai lahan dilokasi tersebut namun tiba tiba pihak ATR BPN melakukan penembakan secara permanen sehingga mereka tidak bisa masuk ke rumah maupun ke ladang.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu menyebut, setelah mendengar dari berbagai pihak, untuk mencari solusi jalan penyelesaian antara pihak PT NDP dengan Kelompok Tani di Jati Rejo Desa Sampali. Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu akan kembali menjadwal ulang RDP dan meminta PT NDP agar membawa surat-surat peralihan dari HGU ke HGB dimana lokasi tersebut yang direncanakan akan dibangun property perumahan.


(Zoel).

Iklan

iklan