Aimas, Kompasone.com - Sebuah Tempat Penampungan Kayu (TPK) di Aimas Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Diduga menyimpang Kayu Eksport Jenis Kayu Besi dan Matoa, Kayu-kayu eksport tersebut di tampung tanpa mengantongi surat-surat atau izin yang seharusnya sesuai dengan kayu yang akan ditampung untuk dikirim keluar daerah atau negeri, pada hari Sabtu, (15/03/2025).
Oknum Arfan yang sebagai pemilik TPK tersebut hanya mengunakan izin biasa, untuk penampung kayu jenis lain. yang biasanya di pasarkan di wilayah Kabupaten atau lokal.
Ketika dikonfirmasi oleh media, Arfan tidak menangani jurnalis yang hendak mengkonfirmasi dugaan tersebut.
Sementara itu, pantauan media ini jenis kayu lain seperti kayu Lombo dengan ukuran 5×5, 5×10 hingga 10×10 pun terpampang di lokasi tersebut hingga berkubik-kubik. Sedangkan kayu eksport dengan beberapa ukuran pun berada di lokasi untuk siap dimuat.
"Kami hanya menanyakan apakah jenis kayu eksport tersebut ada ijinnya atau tidak. Coba lihat kalau ada," tanya media ini.
Akan tetapi salah satu karyawan tersebut menjawab bahwa izin-izin kayu eksport semuanya lengkap hingga dokumen pengiriman kayu eksport. Sehingga pihaknya di ijinkan untuk menampung kayu tersebut.
"Kenapa harus takut, ijin kayu eksport kami lengkap," jawab salah satu karyawan kepada media ini. Bahkan menurutnya jika dilaporkan kepada petugas yang berwenang pihaknya tidak takut.
Sementara itu juga, Saat di konfirmasih Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Iwan, mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.
"Ok bro nanti, kita cek," jawabnya melalui pesan singkat Whatsapp.
(dedi)