Jakarta, Kompasone.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng "MINYAKITA" yang tidak sesuai standar. Operasi yang digelar Minggu (9/3/2025) di sebuah gudang di Kota Depok menemukan bahwa produk yang dikemas ulang berisi takaran lebih sedikit dari yang tertera pada kemasan.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan terkait distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut. Dugaan pelanggaran muncul saat petugas menemukan perbedaan signifikan antara volume minyak dalam kemasan dengan jumlah yang seharusnya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, faktanya hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. “Kami mendapati bahwa minyak yang dituangkan ke dalam kemasan pouch hanya sekitar 820 ml, sementara dalam botol bahkan lebih sedikit, sekitar 760 ml. Ini jelas melanggar ketentuan,” ujar pejabat Dirtipideksus.
Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng "MINYAKITA" dalam kemasan pouch, 180 dus yang masih tersimpan di gudang, serta 250 krat kemasan botol siap edar. Berbagai alat pengemasan dan mesin produksi turut diamankan dalam operasi ini.
Bareskrim menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar aturan hukum. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta ketentuan dalam KUHP. "Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kecurangan dengan mengurangi hak masyarakat," kata perwakilan Bareskrim.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam membeli produk agar terhindar dari modus serupa. Konsumen diminta selalu memeriksa berat bersih yang tercantum pada label dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam kemasan.
Dirtipideksus menekankan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan secara tidak sah. “Kami akan terus mengawasi dan memastikan produk yang beredar memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polri mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momen menjelang hari besar keagamaan untuk melakukan praktik curang. Pemerintah telah berupaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, sehingga kecurangan semacam ini harus diberantas.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan masyarakat luas. Selain kehilangan hak atas produk yang dibeli, konsumen juga berpotensi mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan.
Dengan temuan ini, Bareskrim Polri memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan.
Muh
