Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pukat Dogol Mesin Pembunuh Ekosistem, Supplier Penadah Kehancuran

Senin, Februari 24, 2025, 15:49 WIB Last Updated 2025-02-24T08:49:40Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan pukat dogol katrol kembali mencoreng wajah perairan Indonesia. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Kompas One di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, mengungkap jaringan kejahatan perikanan yang terstruktur dan masif. Sebanyak 19 kapal pukat dogol katrol, alat tangkap yang dilarang keras oleh pemerintah karena daya rusaknya yang luar biasa, beroperasi secara terang-terangan di wilayah tersebut.


Ironisnya, para nelayan yang terlibat dalam praktik ilegal ini justru mendapat dukungan penuh dari seorang pemasok ikan bernama Mamik. Wanita ini tidak hanya menampung hasil tangkapan ilegal tersebut, tetapi juga menyediakan fasilitas lengkap bagi para nelayan, mulai dari tempat istirahat hingga pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan harga yang jauh di atas harga normal yang dibeli dari HL, yaitu Rp77.00 per/liter.


Ketika dikonfirmasi, Mamik dengan entengnya menyatakan bahwa "ikan di laut tidak akan pernah habis karena laut ini milik Allah". Pernyataan ini mencerminkan mentalitas eksploitatif yang mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Lebih parahnya lagi, Mamik diduga kuat mendapatkan pasokan BBM bersubsidi dari seorang oknum bernama HL inisial, yang kemudian disalurkan kepada para nelayan pukat dogol katrol.


Praktik ilegal ini tidak berhenti di situ. Mamik mengakui bahwa hasil tangkapan ikan ilegal tersebut dijual kembali kepada seorang anggota dewan berinisial HM. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum pejabat publik dalam jaringan kejahatan perikanan ini. HM, yang dikonfirmasi melalui panggilan video, memberikan isyarat bahwa dirinya sedang dalam rapat, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan tersebut.



Seorang nelayan asal Pamekasan, Satrawi, dengan lugas mengakui bahwa penggunaan pukat dogol katrol sangat praktis dan efisien karena menggunakan mesin katrol. Ia juga membenarkan bahwa Mamik menyediakan pasokan solar, sehingga mereka tidak perlu repot mencari BBM.


Praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan pukat dogol katrol merupakan kejahatan serius yang melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Alat tangkap ini bersifat destruktif karena menangkap semua jenis biota laut, termasuk ikan-ikan kecil dan terumbu karang, sehingga merusak ekosistem laut secara permanen.


Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara dan denda yang sangat berat.


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Praktik ilegal yang berlangsung secara terang-terangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Sumenep. Oleh karena itu, kami mendesak


Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (polairud), Kejaksaan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melakukan investigasi ke bawah dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan perikanan ini.


Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal dan penyalur BBM bersubsidi termasuk Mamik dan HL


Masyarakat pesisir diharap untuk aktif melaporkan praktek penangkapan ikan ilegal kepada aparat penegak hukum.


Kelestarian sumber daya laut merupakan tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan praktik ilegal ini terus merajalela dan merusak masa depan perikanan Indonesia!



(R. M Hendra)

Iklan

iklan