Kabupaten Tangerang, Kompasone.com- Harga minyak goreng kemasan sederhana yang memakai botol dengan isi ukuran 900 ml dan bermerek minyakita, yang kantornya berlokasi di Kp. Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sudah mengantongi izin. Selasa (04/02/2025).
Awaludin selaku kepala cabang PT ARTHA EKA GLOBAL ASIA menjelaskan ke awak media, Minyakita telah memiliki segala perizinan.
"Saya sedikit ingin memberikan klarifikasi bahwa semua izin legalitas cabang kami itu ada. Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan...
Merek ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU -0072532.AH.01.Tahun 2024.
Dan itu semua berkas perijinan kami sudah di serahkan ke kepala desa setempat, instansi dan Kepolisian, berbentuk copyan saja," ujar Awaludin.
Awaludin menerangkan saat peresmian kantor pada tanggal 10 September 2024 pun duhadiri dari pihak kepolisian dan instansi. bahkan lingkungan terkait, dan awak media pun meliput acara itu.
Tambahnya, produknya ini juga dapat mengatasi persoalan distribusi minyak goreng kemasan sederhana.
"Harga Minyakita yang kita jual dengan harga yang terjangkau, kita menjual perbotol hanya 14.000. Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah pasar Rajeg saja," kata Awaludin.
(Novian Indrianto)