Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polda Jatim Beri Arahan Baru, Penyelidikan Kasus Korupsi di Pasuruan Berlanjut

Sabtu, Februari 22, 2025, 21:18 WIB Last Updated 2025-02-22T14:18:46Z

 


Pasuruan, Kompasone.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menerima arahan terbaru dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait penyelidikan dugaan korupsi di Desa Ambal-Ambil, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan petunjuk tersebut, pihak yang sebelumnya disangkakan belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena masih diperlukan pemeriksaan tambahan.


Kasie Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno, mengonfirmasi bahwa arahan dari Polda Jatim diterima dalam beberapa hari terakhir.


“Polda Jatim memberikan petunjuk bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang disangkakan belum dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana yang sebelumnya disangkakan,” ujar Joko pada Sabtu (22/02/2025).


Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa arahan tersebut mencakup rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat bukti yang ada. Selain itu, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menjadi langkah yang harus ditempuh dalam penyelidikan ini.


Polda Jatim menekankan pentingnya memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, tim penyidik diinstruksikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.


Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum dengan penuh kehati-hatian.


“Kami berpegang teguh pada prinsip hukum yang adil dan profesional. Kami ingin memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jazuli.


Ia juga meminta dukungan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, keterlibatan publik dalam mengawal proses hukum sangat penting, namun harus tetap dalam koridor yang benar.


Di sisi lain, pengamat hukum dari Universitas Brawijaya, Dr. Rudi Hartono, menilai bahwa langkah yang diambil oleh Polda Jatim dan Polres Pasuruan sudah tepat.


“Proses hukum harus dijalankan dengan hati-hati. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu harus ditindak, tetapi jika belum cukup bukti, maka langkah kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur,” jelasnya.


Sementara itu, warga Desa Ambal-Ambil berharap agar penyelidikan ini segera menemukan titik terang. Salah satu tokoh masyarakat, Suparno, menyatakan bahwa masyarakat ingin kepastian hukum atas dugaan kasus yang mencuat tersebut.


“Kami hanya ingin kejelasan. Jika ada yang bersalah, harus diproses. Jika tidak, juga harus dijelaskan kepada masyarakat agar tidak ada spekulasi liar,” ujar Suparno.


Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus berlanjut. Polres Pasuruan bersama Polda Jatim terus melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai dengan arahan yang diberikan. Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


Muh

Iklan

iklan