Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Operasi Penertiban Prostitusi Polres Pasuruan Kota Amankan 24 Orang Menjelang Ramadan

Jumat, Februari 28, 2025, 07:50 WIB Last Updated 2025-02-28T00:50:35Z


Pasuruan, Kompasone.com – Dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat dan menyiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berhasil mengidentifikasi dan memeriksa lima lokasi yang diduga sebagai sarang prostitusi di wilayah Grati dan Lekok, Kabupaten Pasuruan.


Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan total 24 orang dalam operasi ini. "Di antara mereka, terdapat lima orang yang diduga sebagai mucikari, 13 wanita yang terlibat sebagai pekerja seks komersial, dan enam pria yang diduga sebagai pelanggan," ungkap Choirul saat konferensi pers yang diadakan di Mapolres setempat.


Kelima mucikari yang diamankan dalam operasi tersebut diidentifikasi sebagai E (34 tahun), MA (50 tahun), S (60 tahun), M (60 tahun), dan YP (30 tahun). Choirul menambahkan, “Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku prostitusi lain agar tidak berani melakukan praktik tersebut, terutama selama bulan Ramadhan.”


Sementara itu, untuk 13 wanita yang terlibat dalam praktik prostitusi, mereka telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan. “Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan selanjutnya akan mendapatkan pembinaan dari Dinas Provinsi Jawa Timur,” kata Choirul.


Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menjaga wilayahnya dari praktik prostitusi dan kegiatan-kegiatan yang dianggap meresahkan. “Kota ini dikenal sebagai pusat santri dengan nilai-nilai keislaman yang kuat, sehingga sangat penting untuk menjaga citra dan keharmonisan masyarakat,” imbuhnya.


Iptu Choirul juga menegaskan bahwa keenam mucikari tersebut akan dikenakan pasal terkait perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP. “Ancaman hukuman bagi mereka adalah satu tahun dan empat bulan penjara,” tuturnya.


Sejak awal tahun, Polres Pasuruan Kota memang telah menyiapkan berbagai langkah penertiban untuk menanggulangi praktik prostitusi yang merajalela. “Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat bisa lebih waspada dan berperan aktif menjaga lingkungan sekitar,” faatnya.


Selama pelaksanaan operasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik prostitusi. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menghindari penambahan kasus serupa di wilayah lain," ungkap Choirul.


Sebagai langkah preventif, Polres Pasuruan Kota juga menggandeng elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik yang melanggar norma dan hukum. "Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," pungkasnya.


Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai nilai-nilai keagamaan dan menjaga suasana kondusif menjelang bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.


Muh

Iklan

iklan