Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

KPPBC Tipe Madya Pabean C Bea Cukai Langsa Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hewan Sebagai Wujud Program Astacita Presiden.

Selasa, Februari 18, 2025, 09:16 WIB Last Updated 2025-02-18T02:17:19Z

Langsa Aceh, Kompasone.com – Dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akun tabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.


Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti pada senin 17/02/2025, di perkantoran Bea Cukai Langsa.


Barang bukti yang dimusnahkan terdapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).



” Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Barang impor ilegal yang dimusnahkan berupa:

• 8 (delapan) ekor hewan kambing jenis pygmy ;

• 12 (dua belas) ekor hewan meerkat; dan

• 1 (satu) koli berisi tanaman hias berbagai jenis sebanyak 415 (empat ratus lima belas) pcs.


Dalam kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh – Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan Balai Veteriner Medan. Sesuai Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 12 Februari 2025 tentang Permohonan Pemusnahan Eks Impor Ilegal

agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut. Mengingat komoditas tersebut beresiko tinggi berpotensi tersebarnya dampak hama penyakit hewan berbahaya yang secara cepat dapat menular mewabah dan perlu diwaspadai diantaranya penyakit mulut dan kuku (PMK), brucelosis dan rabies dan komoditas tumbuhan yang cepat rusak dan busuk.


Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan Penetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2 Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025 sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


Kegiatan ini dilakukan dikarenakan barang bukti dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Di lokasi berbeda, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). 


Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret tahun 2024.

Barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

• 30.000 (tiga puluh ribu) batang merek rokok ”Manchester” tidak dilekati pita cukai atau tidak

dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;

• 50.000 (lima puluh ribu) batang rokok merek ”Luffman” tidak dilekati pita cukai atau tidak

Dibubuhi pelunasan cukai lainnya,

• 100.000 (seratus ribu) batang rokok merek “H&D Classic” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;

• 12.800 (dua belas ribu delapan ratus) batang rokok merek “H&D Red” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;

• 140.000 (seratus empat puluh ribu) batang rokok merek “Hmild Super Slim” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari Kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan Masyarakat 


Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah Hukum Kantor Bea Cukai Langsa. Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai. 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dan memastikan bahwa Barang Bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.


Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat. ”


Is Aceh

Iklan

iklan