TOBA, Kompasone.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige mengingatkan wajib pajak terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk orang pribadi.
Demikian antara lain disampaikan Adrianus Petrus Setuso selaku Ketua Tim Pelayanan KKP Pratama Balige di Silangit saat menyelenggarakan layanan pelaporan SPT di Balai Data Kantor Camat Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara Senin (17/2) siang.
Dia juga menegaskan bahwa pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun 2024 paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
"Wajib pajak harus melapor sebelum tanggal dimaksud untuk menghindari keterlambatan pelaporan pajak yang dapat merugikan wajib pajak,"terangnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pelaporan diwajibkan sekali dalam satu tahun.
Dia juga mengakui bahwa sejauh ini para wajib pajak masih banyak yang terkendala dalam pelaporan, peremajaan akun efin dan pembuatan akun sehingga membuat pihaknya akan menjadwalkan jemput bola Penyelenggaraan Layanan di Luar Kantor untuk mempercepat dan mempermudah wajib pajak dalam masa pelaporan SPT Tahunan.
Pada kesempatan itu Adrianus berharap wajib pajak bisa mengunjungi Instagram @pajakbalige agar dapat memantau jadwal LDK KPP Pratama Balige yang dekat dengan domisili masing-masing.
Terpisah Camat Silaen, Tumpal Panjaitan mengapresiasi kegiatan tersebut.
Katanya, kehadiran pihak KPP Pratama Balige itu sangat membantu wajib pajak khususnya ASN dilingkungan kantor dan Kecamatan Silaen sehingga tidak sampai terjadi keterlambatan.
(Bernad L Gaol)