![]() |
Sayit Kamarudin Kepala KUA Kecamatan Tanjungpinang Barat |
Tanjungpinang, kompasone.com - Kantor KUA Kecamatan Tanjungpinang, yang beralamat di Jalan Pagar Batu terlihat sudah sangat cukup memadai. Letaknya strategis di tengah kota dan gampang untuk di jumpai.
Saat media kompasone.com mengunjungi kantor ini pada hari Kamis (13/2/2025) pagi, sempat menjumpai kepala KUA Sayit Kamarudin di ruang kerjanya, dan mewawancarainya.
Sayit mengatakan meskipun kantor baru beroperasi dua tahun ini, namun pekerjaan sangat sibuk. Terutama pelayanan atas orang nikah.
Jumlah pegawai ada enam orang, pegawai penghulu itu ada dua, satu dari PNS, dan yang satu dari P3K.
Tugas pokok kantor KUA ialah menikahkan orang, yang mana selama ini di tahun 2024 itu yang nikah sebanyak 120 orang yang nikah. Bukan hanya WNI saja, bahkan dari luar seperti India, Singapur, Malaysia.
"Itu kita nikahkan, asalkan mereka itu sudah siap persyaratannya, dari negara yang asalnya. Sudah cukup persyaratannya itu baru kita nikahkan," ujar Sayit
Untuk nikah di kantor KUA biaya nya nol persen, sedangkan di luar kantor KUA dikenakan biaya 600 ribu rupiah
"Uang langsung di kirim ke pajak negara, jadi tak bisa main-main dalam pernikahan ini," jelasnya
Sayit menambahkan dalam tahun ini angka pernikahan di KUA kec tanjungpinang barat ini, turun drastis atas angka pernikahan, penyebabnya adalah nikah sirih.
Ia menghimbau kepada warga yang mau nikah jangan mengadakan pernikahan sirih.
"Itu sangat di larang negara, lantaran pernikahan sirih itu kan wali warisnya kadang memakai Kyai mesjid, begitu pula saksinya memakai penjaga Masjid, itu tak di boleh kan, dan nikahnya tak Syah dalam hukum syarikahnya," tegas Sayit.
Lebih jauh Satit mengingatkan itupun ada unsur hukum pidana, lantaran nikahnya salah. Maka dari itu jangan di lakukan bagi orang beragama Islam dalam melakukan untuk pernikahan ini.
"Lakukanlah nikah dengan cara yang benar dan tidak memakai sewaan orang yang tak jelas," pungkasnya.
(Handoko).