Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kadus Diberhentikan Secara Sepihak Oleh Kepala Pekon Merbau Kelumbayan Barat

Rabu, Februari 05, 2025, 15:53 WIB Last Updated 2025-02-05T08:53:30Z


Lampung, kompasone.com- Kepala pekon (Desa) bertindak semena-mena dengan memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) secara sepihak tanpa ada Surat Keputusan (SK), diketahui Yuyun Yuningsih yang kini sebagai Kepala Dusun (Kadus 4) di dusun gunung sari, Pekon (Desa) Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Tanggamus, telah diberhentikan oleh Kepala Pekon (Desa) dengan alasan yang tidak jelas. Rabu (5/2/25),


Yuyun Yuningsih menyampaikan terkait pemberhentian dirinya, bahwa pada saat itu, dirinya dipanggil oleh Kepala Pekon ( Desa) Rohadi, kata Kepala Pekon tersebut, kepada saya, "kamu berhenti tidak lagi menjadi sebagai Kadus, karena setiap satu tahun harus di ganti, dan ini atas permintaan masyarakat, kata nya Kepala Pekon kepada saya. "Ungkap Yuyun kepada media.


Ia melanjutkan, bahwa pemberhentian saya sebagai kadus tidak sesuai prosudur, saya selalu masuk kantor dan aktif dalam menjalankan tugas sebagai kadus, kenapa tiba-tiba Kepala Pekon (Desa) memberhentikan tanpa ada persetujuan dari berbagai pihak, padahal pengabdian saya di Pekon (Desa) Merbau sudah lima tahun, secara spontan Kepala Pekon (Desa) Rohadi memberhentikan saya, "Tandas Yuyun.


Dalam hal ini Kepala Pekon (Desa) Rohadi diduga bertindak sewenang-wenang menggunakan kekuasaan dan sesuka hati memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) meskipun melanggar aturan, 

sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 , pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai ketentuan dan peraturan.


Dengan di terbitkan berita ini tim investigasi media akan menelusuri lebih dalam untuk mengkonfirmasi Kepala Pekon (Desa) dan Camat Kelumbayan Barat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan intansi lain yang terkait hingga ke Bupati, guna mengungkap pemberhentian Kepala Dusun tersebut, karena jangan seperti raja-raja kecil yang kebal hukum.


Jika ditemukan unsur pelanggaran dilakukan oleh Kepala Pekon (Desa) Merbau Rohadi tersebut, yang tidak sesuai peraturan Permendagri, maka hal ini akan dilakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi lampung.


Muhaidin

Iklan

iklan