TAPUT, kompasone.com - Juspen Hasibuan (45) Kepala Desa (Kades) Aek Tangga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melaporkan pemilik akun Facebook Erika Tamboyang ke Polres setempat atas dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (15/2).
Laporan tersebut tertuang dinomor STTLP/26/II/2025/SPKT/POLRESTAPANULIUTARA POLDA SUMUT dan nomor LP/B/29/II/2025/SPKT/POLRESTAPANULIUTARA POLDA SUMUT
Berdasarkan uraian kejadian yang diposting milik akun Erika Tamboyang pada Jumat (14/2) sekira pukul 19.54 WIB.
Adapun kata yang disampaikan di group publik Info Kejadian Tapanuli Utara (IKTU) dengan tulisan unggahan Facebook Erika Tambayong.
"Hati hati dgn orang ini saya dipakasa melelakukan hal yang tidak wajar.
Dia melakukan pelecehan terhadap saya dgn menunjukan alat kelaminnya dan saya dipaksanya melakukan hal yang tidak pantas.
Tolong sebarkan hal ini sampai ke tapanuli utara. Tolong kpd bapak kapolres dan bupati utk tindaklanjuti kasus ini.
Saya dilecehkan oleh seorang kades. Agar dia di proses secara hukum dan dipecat dari jabatannya.
Tidak pantas kepala desa berprilaku seperti ini. Buat warga tapanuli harap cerdas utk memilih kades. Tolong sebarkan agar tidak ada lagi korban seperti saya".
Atas postingan itu Juspen merasa keberatan lantas melaporkannya ke Polres Taput.
"Saya merasa keberatan atas tulisan dan postingan itu dan melaporkan ke polres Taput atas tuduhan yang dilakukan akun Facebook atas nama Erika Tambayan," kata Juspen kepada wartawan Sabtu (15/2).
Kasihumas Polres Taput AIPTU W Baringbing membenarkan laporan tersebut.
Dalam laporan itu uraian kejadian terjadi pada Jumat (14/2) kemarin.
"Sekira pukul 20.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa ada pemilik akun Erika Tamboyang membuat postingan disalah satu group Facebook Info Kejadian Tapanuli Utara (IKTU).
Mendengar hal tersebut pelapor pun mengecek hpnya dan benar ada postingan tersebut lalu melaporkannya tadi," terangnya.
(Bernad L Gaol)