Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gunungkidul berikan sanksi berupa teguran lisan terhadap oknum anggota DPRD HN, terkait dugaan skandal vidio call sek (VCS), Bambang Girianto/Kelik pertanyakan sanksi tersebut (6/2/2025).
Kelik yang datang di Gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul sekira pukul 09.30 WIB bersama Marbandi. namun tidak bisa bertemu dengan anggota DPRD, dari informasi yang di terima dari Marwoto Hadi Kabagkum kesekretariatan DPRD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa DPRD sedang kunker.
Di hadapan media Bambang Girianto/Kelik, menyampaikan bahwa kedatanganya kegedung DPRD untuk minta kejelasan terkait sanksi yang diberikan kepada oknum anggota DPRD dari Golkar HN, yang di duga melakukan VCS (vidio call seks) beberapa waktu yang lalu,
"Saya sebagai rakyat ingin meminta kejelasan terkait sanksi lisan yang diberikan BK kepada HN, " ucapnya.
Kalau cuma sanksi lisan yang di berikan terhadap HN, apakah pelanggaran etik yang di langgar cuma cukup di berikan sanksi lisan, sementara vidionya beredar di masyarakat seperti itu.
"Saya sebagai masyarakat ingin kejelasan dari BK. Ini Badan Kehormatan apa Badan Ketakutan, " ujarnya.
Kemarin ketika saya masih bisa berhubungan dengan Pak Wahyu, ucap Bambang Girianto/Kelik lebih lanjut. katanya perkara ini di tangani di Polres, padahal itu di tangani di Polda. Sekarang beliaunya Pak Wahyu sebagai ketua Badan Kehormatan (BK) saya hubungi (telefon) berkali-kali tidak diangkat, sampai saya pakai nomor orang lain juga tidak diangkat,
"Terus saya sebagai rakyat kecil ini harus seperti apa untuk meminta keterangan kok di ubeng-ubengke (kok di putar-putarkan)," keluh Kelik.
Sementara Marbandi mengatakan bahwa sanksi yang di berikan kepada HN, berupa teguran lisan, ini perlu di pertanyakan sanksi tersebut, makanya hari ini saya datang di gedung DPRD untuk meminta kejelasan terkait sanksi lisan yang diberikan.
Di tempat terpisah menanggapi sanksi yang di jatuhkan BK terhadap HN berupa sanksi teguran lisan Politisi senior dan juga mantan ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2009-2014. Ratno Pintoyo mengatakan kepada Kompasone.com,
"Itulah produk BK saat ini. Saya tidak akan terlalu mencampuri urusan BK, hanya saja ketika sanksi yang di berikan itu berupa sanksi teguran lisan, ya bisa di katan masuk angin, seharusnya sanksi tegas dan kunkrit," kata Ratno Pintoyo.
Saya hanya berharap BK ini bekerja dengan tegas sesuai dengan mekanismenya BK, sesuai hasil lidik kasusnya HN ini. Kalau tidak salah Pak HN inikan melaporkan di Polda, artinya HN ini mengakui adanya itu.
"Kalau sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan mekanisme yang di tentukan kelak akan menjadi acuan ketika terjadi hal yang serupa, kita tidak tau perjalanan mereka itu kedepan akan seperti apa,
" Mereka kelak (jika terjadi kasus serupa) jika melanggar etik (O,,,nek melanggar etik sing kaya ngeneki sanksine mung ngeneiki), O,,jika melanggar etik yang seperti ini sanksinya cuma seperti ini. Maka ini akan menjadi acuan kedepan,"tukasnya.
( Mbah Pri )