Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sengatan Listrik Berujung Maut. Warga dan Keluarga Korban Saling Silang Keterangan

Jumat, Januari 31, 2025, 13:37 WIB Last Updated 2025-01-31T06:37:49Z


Sumenep, kompasone.com - Kematian tragis H. Fadil, seorang petani di Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, akibat sengatan listrik, telah memicu berbagai pertanyaan dan spekulasi. Aduan masyarakat (Dumas) telah dilayangkan ke Polsek Manding, dan investigasi pun mulai dilakukan. 31/1/2025


Kanit Reskrim Polsek Manding, Eko, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan PLN untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan penyebab pasti sengatan listrik yang merenggut nyawa H. Fadil.


"Kita akan investigasi lagi untuk evakuasi TKP bersama pihak PLN untuk memastikan aliran setrum yang mengenai pada tubuh korban hingga menyebabkan kematian H. Fadil. Kita lihat bagaimana hasil dari tenaga ahli PLN nanti. Yang pasti kalau urusan aliran PLN yang lebih tahu dan punya kewenangan," tegas Eko.


Namun, di balik proses investigasi yang tengah berjalan, muncul berbagai kejanggalan dan perbedaan keterangan yang menimbulkan tanda tanya besar. Aktivis pemerhati kebijakan publik, Rasyid Nadyin, menyampaikan kepada Kanit Reskrim bahwa terdapat dua versi berbeda antara keterangan masyarakat dan pihak keluarga korban.


Istri korban, Hawiyah (Nama samaran) mengaku tidak mengetahui secara pasti kejadian yang menimpa suaminya. "Saya benar-benar tidak tahu, Pak. Saat itu saya sedang di rumah. Ketika saya ke lokasi, suami saya sudah meninggal," ungkap Hawiyah dengan nada sedih.


Senada dengan Hawiyah, anak perempuan korban, Susi (nama samaran), juga mengaku tidak mengetahui penyebab pasti kematian ayahnya. Ia hanya mengetahui bahwa ayahnya memiliki rutinitas mingguan yang selalu diikutinya, namun pada hari kejadian, H. Fadil tidak memberitahu ke mana ia akan pergi.


Keterangan yang berbeda justru datang dari warga sekitar. Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saat kejadian, Hawiyah dan ayah H. Fadil, H. Suut ayah korban yang berada di lokasi kejadian. Bahkan, ada informasi yang menyebutkan bahwa Hawiyah dan H. Suut sempat menarik kabel listrik yang mengenai tubuh H. Fadil.



"Ada warga yang melihat istri korban juga berada di lokasi kejadian bersama H. Su”ut ayah korban yang sempat menarik kabel listrik," ungkap salah seorang sumber.


H. Waris, paman korban yang diduga sekaligus pemilik kabel listrik Liar bertegangan tinggi yang dipasang untuk mengoperasikan mesin bor, memberikan keterangan bahwa kabel tersebut menyala selama 24 jam tampa Mati. Kabel yang tingginya hanya satu setengah meter dari tanah itu dipasang di area pribadi yang hanya boleh dilalui oleh keluarga besar.


Rasyid Nadyin Menegaskan “Kematian H. Fadil akibat sengatan listrik yang diduga sengaja dipasang menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum. Beberapa dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi yaitu


“Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pemasangan kabel listrik bertegangan tinggi di tempat yang mudah dijangkau dan mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan.” lanjut rasyid


Rasyid menambahkan “apabila terbukti ada kelalaian dalam pemasangan dan perawatan kabel listrik, sehingga mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.” ujarnya


“Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dituntut ganti rugi oleh pihak keluarga korban.” imbuhnya


Sebelum mengakhiri, Rasyid menambahkan “Kasus ini menjadi pengingat dan satu pelajaran akan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan dan pemasangan listrik, terutama di area yang dapat dijangkau oleh masyarakat.”


“Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan investigasi yang komprehensif dan Transparan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis H. Fadil, serta memberikan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.” tutup Rasyid


(R. M Hendra)

Iklan

iklan