Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Proyek Pengaspalan Jalan Dusun Bile Tompok | Dugaan Tumpang Tindih Proyek dan Kecurangan yang Sistematis

Sabtu, Januari 04, 2025, 11:55 WIB Last Updated 2025-01-04T04:55:43Z


Sumenep, Kompasone.com – Dugaan kecurangan dalam proyek pengaspalan jalan di Dusun Bile Tompok, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, semakin menguat. Informasi terbaru yang berhasil dihimpun menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa proyek ini sengaja dibuat tumpang tindih dengan proyek bantuan keuangan (BK) yang belum terealisasi.



Berdasarkan keterangan warga, proyek pengaspalan yang baru saja selesai ini diduga sengaja dibuat seolah-olah merupakan bagian dari proyek BK yang telah diajukan oleh desa. Hal ini terlihat dari beberapa indikasi berikut:


Selama proses pengerjaan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang secara jelas mencantumkan sumber dana dan detail proyek. Hal ini sangat mencurigakan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.


Prasasti proyek baru dipasang setelah adanya pemberitaan media. Tindakan ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi penting terkait proyek.


Meskipun baru saja di aspal, jalan tersebut sudah menunjukkan kerusakan yang cukup parah. Hal ini mengindikasikan kualitas pekerjaan yang sangat buruk dan penggunaan material yang tidak sesuai standar.


Adanya informasi bahwa Desa Daramista telah mengajukan proposal proyek BK untuk pengaspalan jalan semakin memperkuat dugaan adanya tumpang tindih proyek. Jika benar demikian, maka dapat disimpulkan bahwa proyek yang telah dilaksanakan menggunakan dana desa ini sebenarnya merupakan proyek yang seharusnya dibiayai oleh dana BK.


Proyek pengaspalan ini menelan anggaran sebesar Rp138.489.500. Angka yang cukup besar untuk sebuah proyek desa. Namun, hasil akhir yang diperoleh sangat mengecewakan. Kualitas aspal yang buruk dan kerusakan yang cepat terjadi menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.


Upaya untuk meminta keterangan dari Kepala Desa Daramista terkait dugaan kecurangan ini sejauh ini belum membuahkan hasil. Kepala desa enggan memberikan penjelasan dan terkesan menghindar. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya kesalahan dalam pengelolaan proyek ini.


Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan 1 negara atau perekonomian negara, dipidana 2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan 3 denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 4 (satu triliun rupiah).


Dugaan kecurangan dalam proyek pengaspalan jalan di Dusun Bile Tompok merupakan kasus yang sangat serius dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati hasil pembangunan.


Kompas One akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan