BLITAR, kompasone.com - Proses hukum terkait dugaan penyerobotan lahan milik Suyono warga Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, terus berlanjut. Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan kuasa hukum pelapor Andi Wibowo, usai mendampingi kliennya untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Hari ini klien kami Bapak Suyono dipanggil di Polres Blitar Kota untuk dimintai keterangan. Yang mana, klien kami ini adalah pemilik dari lahan yang diduga diserobot oleh pihak penambang," terangnya, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak kliennya sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
“Kami memastikan proses ini tetap berjalan sesuai koridor hukum normatif. Semua bukti dan keterangan sudah kami sampaikan ke penyidik," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Andi, bahwa setelah pemanggilan saksi pelapor ini, nantinya dari pihak terlapor juga akan dipanggil.
"Tentu selanjutnya akan ada pemanggilan saksi-saksi lainya dan mungkin kemudian dari pihak terlapor kemungkinan juga akan dipanggil," lanjutnya.
Kuasa hukum pelapor juga menyampaikan bahwasanya dari pihak terlapor sudah pernah mendatangi kliennya di rumahnya dengan didampingi Kepala Desa setempat beserta perangkatnya.
"Jadi menurut keterangan klien kami, kedatangan mereka (red.penambang) ke rumah klien kami untuk menawarkan jalur musyawarah," imbuhnya.
Namum Andi menegaskan pihaknya akan tetap mengutamakan norma hukum yang berlaku.
"Kalau dari kami sebagai kuasa hukum pelapor, tetap akan melalui jalur normatif yang berlaku, karena klien kami jelas dirugikan secara materil. Jadi kami tetap lanjut dan tegak lurus," pungkasnya.
Sementara, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Slamet