Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tangkap 6 Tersangka

Minggu, Januari 19, 2025, 10:53 WIB Last Updated 2025-01-19T03:53:16Z


Mojokerto, Kompasone.com – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Mlirip, Kabupaten Mojokerto, tepat di depan PT. Ajinomoto. Peristiwa ini melibatkan kelompok yang dikenal dengan nama "Gangster Casper" yang berasal dari Sidoarjo.


Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/01) di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, menyebutkan bahwa para tersangka melakukan aksi kriminalitas ini setelah mendapatkan informasi dari grup media sosial yang menyebutkan adanya tawuran di Mojokerto. 


Merespons informasi tersebut, mereka berangkat menuju wilayah Mojokerto dan bertemu dengan rombongan konvoi lainnya.


Setibanya di lokasi, kelompok ini langsung mengejar korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam (sajam), kemudian merampas sepeda motor dan handphone milik korban. AKBP Daniel mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan konvoi serupa, guna mencegah aksi serupa di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.


Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap enam tersangka berinisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), dan GL (16), yang masih di bawah umur. Selain itu, satu orang tersangka lainnya, yakni AZ, masih dalam pencarian.


Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, dua senjata tajam jenis samurai, golok sisir, satu handphone, serta beberapa pakaian seperti jaket dan hoodie yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.


Terkait kasus ini, AKBP Daniel menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan, khususnya anggota gangster yang beroperasi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. "Kami akan tangkap siapa saja yang berani melakukan aksi kejahatan di wilayah kami," ujar AKBP Daniel dengan tegas.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. 


Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Mojokerto.


Muh

Iklan

iklan