Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polisi Tangkap Pelaku Utama Curas di Pasuruan, Dua Rekan Masih Buron

Selasa, Januari 21, 2025, 19:00 WIB Last Updated 2025-01-21T12:00:43Z


Pasuruan, Kompasone.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan melalui tim gabungan Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim wilayah timur berhasil meringkus pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Umbulan Kidul, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Selasa (21/1/2025).


Pelaku berinisial MH (28), warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, berhasil diamankan pada Senin dini hari (20/1/2025). Sementara itu, dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan ini masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.


Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi curas tersebut terjadi pada Sabtu malam (18/1/2025). Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya tiba-tiba dihadang oleh tiga orang pelaku di lokasi kejadian.


“Salah satu pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam hingga terjatuh dari motor. Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri," jelas AKP Achmad Doni Meidianto di hadapan awak media.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke Puskesmas Winongan untuk mendapatkan pertolongan medis. Kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp12 juta, mencakup sepeda motor Honda Scoopy serta barang pribadi lainnya yang dirampas pelaku.


Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Polres Pasuruan segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil terungkap, dan tim bergerak cepat untuk menangkap salah satu dari mereka.


Dalam proses penangkapan di rumah tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah sebilah senjata tajam jenis wedung, jaket, celana pendek, serta dokumen kendaraan milik korban yang ditemukan di lokasi penangkapan.


Pihak kepolisian masih terus memburu dua pelaku lainnya yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami telah mengantongi identitas kedua pelaku lainnya dan berharap dapat segera menangkap mereka," tambah AKP Achmad Doni Meidianto.


Kapolres Pasuruan, AKBP Rudi Hartono, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan berkomitmen penuh dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," ujar Kapolres.


Saat ini, pelaku MH telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.


Polisi juga mengimbau kepada dua pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil oleh aparat penegak hukum. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


Muh

Iklan

iklan