Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pengakuan Terduga Suami Siri Pelaku Mutilasi di Ngawi

Selasa, Januari 28, 2025, 18:19 WIB Last Updated 2025-01-28T11:19:26Z


Surabaya, Kompasone.com – Penyelidikan maraton yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama jajaran Satreskrim Polres Ngawi membuahkan hasil. Dalam waktu hanya tiga hari setelah penemuan jasad mutilasi dalam sebuah koper, polisi menangkap terduga pelaku, RTH alias A, di rumahnya, pada Senin (27/1).


Penemuan jasad wanita tanpa kepala ini, yang didapati dalam sebuah koper merah di Tempat Pembuangan Sampah, memicu kepanikan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. Seorang warga setempat, Yusuf Ali, adalah orang yang pertama kali membuka koper tersebut dan melaporkan temuan mengerikan ini kepada pihak berwenang.


Tim kepolisian setempat langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi mayat tersebut sebagai wanita asal Blitar, Jawa Timur, yang hingga kini disematkan sebagai korban mutilasi itu.


Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, menjelaskan saat konferensi pers, "Dari hasil identifikasi korban yang kami lakukan, kami dapat melanjutkan proses penyelidikan hingga menangkap pelaku." Penjelasan ini menegaskan bahwa kerja sama lintas unit Polri cukup efektif dan cepat.


Setelah pengumpulan bukti-bukti awal dan keterangan saksi, aparat kepolisian menetapkan RTH alias A sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah keberhasilan tim dalam menangkap dan memintai keterangan darinya.


"Terduga pelaku yang kami amankan mengaku sebagai suami siri korban," ungkap Kombes Pol Dirmanto saat memberikan klarifikasi terkait identitas pelaku dan motif di balik tindakannya.


Dalam pernyataan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian. Ia menyebutkan bahwa pelaku dan korban bertemu di sebuah hotel di Kediri pada tanggal 19 Januari 2025.


"Di hotel tersebut telah terjadi perselisihan antara mereka. Dalam kondisi emosi tinggi, pelaku melakukan tindakan yang sangat keji berupa pencengkeraman leher hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kombes Pol Farman.


Kronologi itu semakin menguatkan dugaan awal bahwa pembunuhan tersebut adalah hasil dari konflik personal antara pelaku dan korban. Kombes Pol Farman menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menggali informasi tambahan mengenai kasus ini.


Selain itu, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan kasus serupa terjadi di wilayah Jatim. Langkah-langkah hukum yang sesuai akan diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.


Polda Jatim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penyelidikan lanjutan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain atau faktor lain yang terkait dalam kasus ini. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.


Muh

Iklan

iklan