Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penambangan Pasir di Trikora 4, Km 53 Diduga Ilegal.

Kamis, Januari 16, 2025, 20:47 WIB Last Updated 2025-01-18T04:29:06Z

 


Bintan, kompasone.com - Semenjak semua izin tambang yang ada di di tangani oleh dinas pertambangan (ESDM), seharusnya sudah tidak ada lagi pertambangan liar di propinsi Kepulauan Riau.


Namun masih saja beroperasi  penambangan yang diduga ilegal atau bodong.


Dalam pantauan media kompasone.com di lapangan, ada penambangan di daerah kabupaten Bintan, yang terletak di Kecamatan Gunung Kijang, Desa Malangrapat di Trikora 4. Kamis (14/1/2025).


Penambangan pasir diduga ilegal ini  pemiliknya Yontek, dengan punya tambang pasir ada tiga tempat, 2 di daerah Sungai Ngiri 3.


Pada waktu media kompasone.com berada di lokasi Trikora 4, aktifitas tambang berdampak jalan menjadi kotor. Saat menjumpai salah seorang  pekerja yang mengawasi keluar masuknya truk. Ketika ditanyakan Awaludin mengatakan dia kerja disitu belum lama. 

 

"Awalnya saya tukang bising di lokasi tambang ini,masalah jalan sangat kotor dan rusak, akibat truk masuk lokasi keluar masuk jalan aspal yang begitu membawa lumpur ke jalan. Bahkan jalan yang kotor ini tidak ada di bersihkan, terus saya mengadakan itu, saya di pekerjakan sama bos pasir yontek ini," ujar Awaludin.


"Namun saya tetap juga membilang kepada mandor di lokasi tolong bilang sama bos, jalan itu di semprot air, namun sampai saat ini belum ada juga," tambahnya.


Untuk mengkonfirmasi temuan ini,  kompasone.com mendatangi kantor Dinas pertambangan Propinsi mau menjumpai Kepala Dinas Darwin. Namun Kadis tidak ada di tempat. Salah satu pegawainya sebut saja Yani, ia mengatakan bapak ada kerja di jakarta.


"Mungkin Senen depan baru masuk kantor, biasalah bang namanya juga kepala dinas,' ujarnya.


(Handoko).



 


Iklan

iklan