TAPUT, kompasone.com - Sebanyak 55 hektar, tanah milik warisan Manahan Lumbantobing di Desa Dolok Nauli, Adian Koting, KM 12-13 Tarutung -Sibolga, Tarutung diduga dicaplok oleh PT TOBA PULP LESTARI (TPL) melalui Erika Hutabarat dengan menanami tanaman Ekualiptus.
Atas perbuatan itu, Manahan Lumbantobing melalui kuasa Jeffri AM Simanjuntak Dkk kini surati Bupati Taput mohon perlindungan hak asasi manusia dan mengadukan dugaan tindakan perampasan tanah tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum dari Bapak Manahan Lumbantobing pemilik yang sah atas tanah waris milik Kepala Kampung Johan Lumbantobing/ T Br Siahaan yang terletak di Desa Dolok Nauli, Adian Koting, KM 12-13 Tarutung -Sibolga, Tarutung kami telah memohon perlindungan hak asasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Taput pada Kamis 9 Januari 2025 kemarin," kata Jeffri AM Simajuntak kepada sejumlah wartawan Jumat (10/1) di Tarutung.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan perbuatan dugaan pencaplokan lahan tersebut ke Polres setempat.
"Tadi siang kita juga sudah laporkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polres Taput,"terangnya.
Adapun luas dari hak milik kliennya yang masuk dalam objek perkara itu adalah sebanyak 55 hektar.
"Sesuai bukti surat waris dari Almarhum Ibu Klien kami dan surat keterangan dari Kepala Kampung, lahan yang masuk dalam objek perkara seluas 55 hektar," terangnya diamini pihak keluarga Manahan Lumbantobing.
Dia menjelaskan bahwa diatas tanah objek perkara itu telah dilakukan pencaplokan dan dugaan perbuatan melawan hukum untuk menguasai dan memanfaatkan lahan yang bukan miliknya untuk kepentingan perorangan atau korporasi.
"Ada pun peristiwa perbuatan melawan hukum itu adalah bahwa di atas tanah milik klien kami itu telah dilakukan pencaplokan tanah, perataan tanah dan penghancuran Dam Pengendali Air yang secara semena-mena dan melawan hukum, diduga dilakukan oleh PT TOBA PULP LESTARI melalui Sdri. ERIKA HUTABARAT Cs di daerah Objek Perkara," terangnya.
Dia juga menyebutkan ahwa PT TOBA PULP LESTARI melakukan penanaman pohon Eukaliptus tanpa ijin dan persetujuan dari Klien mereka.
"Bahkan ada dugaan perbuatan intimidasi dengan adanya BULLDOZER di lokasi objek perkara. Sehingga orang klien kami yang diberikan hak mengelola diatas objek pun menjadi takut dan resah. Bahkan perbuatan tersebut dapat berpotensi mengancam jiwa manusia," tandasnya.
Sementara Mario Tobing selaku keluarga pewaris berharap agar PT TPL menghentikan segala aktifitas dilokasi lahan mereka.
Kemudian mengembalikan fungsi tanah milik mereka itu lahan pertanian.
Dan mencabut seluruh bibit pohon Eukaliptus yang sudah sempat ditanami tersebut.
"Permintaan kami tidak banyak, cukup TPL menghentikan aktifitasnya dilahan kami itu, kemudian mengembalikan fungsi lahan kami itu kelahan pertanian dan mencabuti Ekualiptus yang sudah ditanami itu," terangnya seraya menunjukkan bukti-bukti yang mendukung kepemilikan lahan tersebut.
Sayangnya pihak TPL belum memberi keterangan resmi terkait hal tersebut.
Demikian dengan Erika Hutabarat yang dihubungi melalui telepon selulernya.tidak masuk.
(Bernad L Gaol)