Sumenep, Kompasone.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep semakin mengkhawatirkan dan mengancam perekonomian serta kesehatan masyarakat. Hasil investigasi mendalam mengungkapkan bahwa seorang warga bernama MD asal Desa Kasengan, Kecamatan Manding, diduga kuat menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran rokok ilegal yang telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama. (17/11/2024)
Menurut keterangan Yakob, seorang warga yang peduli terhadap permasalahan ini, MD telah menjalankan bisnis ilegalnya dengan modus operandi yang cukup licin. “MD sering melakukan pengiriman rokok bermerk Luxio secara mandiri menggunakan mobil Granmax dalam jumlah yang cukup besar, terutama pada sore hari menjelang senja,” ungkap Yakob.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber juga mengindikasikan bahwa MD kerap berpindah-pindah tempat penyimpanan rokok ilegal untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum (APH). “Saat ini, tempat penampungan rokoknya telah dipindahkan ke Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Lokasi tersebut dianggap lebih strategis dan dekat dengan pasar pemasaran,” ungkap sumber lain yang enggan disebutkan namanya.
Praktik peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh MD merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak adanya pengawasan terhadap kualitas produk.
1 Dampak negatif dari peredaran rokok ilegal antara lain. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai yang sangat besar akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
2 Rokok ilegal tidak memiliki standar kualitas yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
3 Peredaran rokok ilegal dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat bagi produsen rokok legal.
Menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di Sumenep, masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam membongkar jaringan peredaran rokok ilegal dan menjerat para pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Dengan demikian, diharapkan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat segera diatasi dan pelaku seperti MD dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kompasone.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.
(R. M Hendra)